LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

BNN Tangkap Tiga Pengedar Ganja Seberat 3,4 Kg di Yogyakarta

Sugiri menjabarkan bersama dengan polisi wilayah Banyumas, tiga pengedar ganja ini dibekuk di Alun-alun Banyumas, Jawa Tengah.

2020-04-28 22:30:33
Ganja
Advertisement

BNN Propinsi (BNNP) DIY menangkap tiga pengedar ganja di wilayahnya. Dari tangan ketiga pengedar ini, BNNP DIY mengamankan 3,41 kilogram ganja.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri menerangkan bahwa penangkapan terhadap tiga pengedar ini bermula dari pemantauan petugas terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah DIY-Jawa Tengah.

Sugiri menjabarkan bersama dengan polisi wilayah Banyumas, tiga pengedar ganja ini dibekuk di Alun-alun Banyumas, Jawa Tengah. Ketiganya dibekuk pada Minggu (24/4) yang lalu.

Advertisement

Sugiri menuturkan tiga tersangka yang ditangkap ini berinisial TP (32), IM (31), dan AP (21). Ketiga tersangka ini mengedarkan ganja dengan cara dikemas di dalam pralon untuk mengelabuhi petugas.

"Satu paket berisi narkotika jenis ganja berat bruto 3.41 kg dikemas dalam empat buah pipa paralon, dilapisi celana warna putih, dibungkus dalam kardus,"ungkap Sugiri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4).

Advertisement

Saat menggeledah rumah tersangka, petugas menemukan 12 paket ganja kecil yang disimpan dalam plastik klip bening kecil. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga ponsel dan buku tabungan berserta catatan transaksi dari tangan tersangka.

"Selanjutnya terhadap ketiga tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Kantor BNNP DI Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan pengembangan penyelidikan terkait jaringan peredarannya," ucap Sugiri.

"Ketiganya diancam dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara," tegas Sugiri.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.