LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

BNN tangkap 3 pelaku TPPU narkoba jaringan Freddy Budiman, ada transaksi Rp 6,4 T

Devi merupakan otak pelaku. Modus yang digunakan adalah memakai enam perusahaan fiktif untuk bertransaksi keuangan dari beberapa bandar narkoba.

2018-02-28 12:24:04
Kasus Narkoba
Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar narkotika jaringan Freddy Budiman, Togiman, Haryanto, dan Candra. Tak tanggung-tanggung, jaringan tersebut memiliki transaksi mencurigakan nilai Rp 6,4 triliun. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka.

"Tiga tersangka ditangkap, Devi Yuliana, Hendi Romli, dan Trendi Herunusa. Ini kami tangkap di Jakarta dengan tempat yang berbeda," ujar Deputi Berantas BNN Irjen Arman Depari di Markas BNN, Jakarta Timur, Rabu (28/2).

Kata Arman, Devi merupakan otak pelaku. Modus yang digunakan adalah memakai enam perusahaan fiktif untuk bertransaksi keuangan dari beberapa bandar narkoba.

Advertisement

"Jadi Devi ini diketahui menggunakan beberapa rekening atas nama-nama karyawannya. Sejumlah rekening itu dibuat di bank dalam dan luar negeri. Dengan alasan bonus libur," ujarnya

Arman mencontohkan, dalam periode tahun 2014 hingga 2016 salah satu perusahaan fiktif yang yakni PT PPS mengirimkan dana ke luar negeri dengan 2.136 invoice fiktif. "Hal ini dikirim lewat sejumlah bank," katanya.

"Kasus yang kita tangani tidak berdiri sendiri. Tetapi juga terkait beberapa kasus beberapa waktu lalu atas nama Pony Tjandra dan Togiman alias Toge. Toge ini tokoh tenar di BNN karena 2 kali divonis mati dan ditambah kasus TPPU tambah 17 tahun penjara. Kalau dilihat dari kasus lalu di dalam sindikat mereka masih terkait dengan almarhum Feddy Budiman. Ini kita buktikan dari penelusuran aset dan aliran uang," sambungnya.

Advertisement

Arman mengatakan keenam perusahaan fiktif tersebut yakni PT Prima Sakti, PT Untung Jaya, PT Dikjaya, PT Grafika Utama, Hoki Cemerlang dan Devi dan Rekan Sejahtera.

Dalam pengungkapan kasus ini, BNN menyita tiga unit apartemen, lima unit ruko, saty unit rumah, tiga unit mobil, dua unit toko, dan sebidang tanah di Jakarta Selatan.

Sedangkan, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Pencucian Uang.

"UU narkotiknya sendiri mereka terancam hukuman mati, dan untuk TPPU mereka terancam 20 tahun penjara," pungkas Arman.

Baca juga:
Anggota Polres Pasaman tangkap pengedar 18 kg ganja di pasar
Hidup di bui, Dhawiya ngeluh satu sel berlima ruang gerak jadi sempit
Idap TBC stadium 3, kakak Dhawiya dibantarkan ke rumah sakit
Roro Fitria bocorkan lima nama artis yang pakai narkoba ke polisi
1,6 Ton sabu coba masuk ke Indonesia, Granat usulkan Perppu darurat narkoba

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.