LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

BNN Kaltim tangkap empat pengedar narkoba bersenjata api

BNN provinsi Kalimantan Timur meringkus empat terduga pengedar sabu di kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita senjata api rakitan yang diduga digunakan untuk mempersenjatai diri jika ditangkap.

2017-12-14 20:03:00
Kasus Narkoba
Advertisement

BNN provinsi Kalimantan Timur meringkus empat terduga pengedar sabu di kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita senjata api rakitan yang diduga digunakan untuk mempersenjatai diri jika ditangkap.

Keempatnya berinisial BH (33), TS (37), SP (35) serta SR (40). Mereka ditangkap Rabu (13/12). Penangkapan mereka berawal dari keresahan warga yang curiga adanya aktivitas jual beli narkoba.

"Penyelidikan mengarah ke BH. Kita lakukan penggerebekan di rumahnya warga Jalan Jenderal Sudirman di Tanah Grogot, kita amankan TS dan SP, orang lainnya di dalam rumah itu," kata Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur Brigjen Pol Raja Haryono, kepada merdeka.com, Kamis (14/12).

Advertisement

Dari tangan terduga pengedar sabu, BNN mengamankan 4 poket sabu seberat total 0,98 gram, timbangan digital, 1 bal plastik klip, dan uang Rp 3 juta. Penyelidikan berlanjut. Petugas gerak cepat, hingga menyasar ke rumah SR di Paser Belengkong.

"Nah, di rumah SR ini tim BNN mengamankan barang bukti senpi rakitan laras panjang, 27 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, 4 poket sabu seberat 1,25 gram, alat isap sabu dan 1 bal plastik klip, dan juga 1 mobil," ungkap Raja.

Advertisement

Saat diinterogasi, SR berdalih menggunakan senpi rakitan untuk berburu di hutan. "Tapi tidak menutup kemungkinan, itu dipergunakan untuk mempersenjatai diri dari petugas. Itu baru dugaan, karena keterangannya masih kita dalami," jelasnya.

Pagi tadi, keempat terduga pengedar, tiba di markas BNN Provinsi Kalimantan Timur di Jalan Rapak Indah, Samarinda, dan mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat Undang-undang No 35/2009 Tentang Narkotika.

"Kalau dari hasil tes urin, urin keempatnya ini positif mengandung metamphetamine," ucapnya.

Baca juga:
Polres Jaksel tangkap 33 orang dari kampung narkoba Tanah Kusir
Geledah rumah warga Tanah Kusir, polisi ciduk 33 orang, narkoba & miras
Jadi bandar narkoba, anak perwira polisi merungkuk di sel Mapolda Sulsel
Gerebek hotel di Jakbar, polisi tembak bandar narkoba dan tangkap 4 kurir
Polres Jakarta Barat bongkar peredaran narkoba jaringan Malaysia

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.