LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bisnis Narkoba dari Balik Tembok Penjara, Emon Punya Kekayaan Rp3,2 miliar

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan Muhammad Amin Nurrohman alias Emon, napi di Lapas Jepara. Meski berada di balik tembok penjara, Emon tetap berbisnis narkoba. BNN menyita aset Emon dari bisnis haram itu senilai Rp 3,2 miliar.

2019-05-15 23:10:14
Jaringan narkoba di Lapas
Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan Muhammad Amin Nurrohman alias Emon, napi di Lapas Jepara. Meski berada di balik tembok penjara, Emon tetap berbisnis narkoba. BNN menyita aset Emon dari bisnis haram itu senilai Rp3,2 miliar.

Emon merupakan narapidana yang mendekam sejak 2016 lalu setelah divonis 4 tahun bui terkait kasus sabu 0,185 gram yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

"Selama masa hukuman penjara, dia menjalani hukumannya di Lapas Kedung Pane Semarang dan kemudian dipindahkan ke Lapas Jepara," kata Karo Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional, Kombes Pol Sulistyo Pudjo, dalam keterangan tertulis diterima merdeka.com, Rabu (15/5).

Advertisement

Belakangan, Emon tetap mengendalikan bisnis narkoba. Deretan aset yang dimiliki Emon dari bisnis haram itu berupa rumah, kendaraan, tanah hingga emas. "Nilainya sekitar Rp3,2 miliar. Semua asetnya sudah kami sita," ujar Pudjo.

BNN menjerat Emon dengan pasal 3, 4 dan pasal 5 ayat 1 dari Undang-undang No 08 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Juga pasal 137 huruf a dan b, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Pudjo.

Berikut adalah aset yang ditelusuri dan disita BNN dari tersangka Emon
1. Sebidang tanah dan bangunan, luas ± 87 M², di Desa Krapyak Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp100 juta.
2. Sebidang tanah dan bangunan, luas ± 129 M², di Desa Krapyak Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp300 juta
3. Sebidang tanah dan bangunan, luas ± 192 M², di Desa Krapyak Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp350 juta
4. Sebidang tanah dan bangunan, luas ± 180 M², di Desa Krapyak Kab Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp150 juta
5. Sebidang tanah dan bangunan KONTRAKAN / KOST-AN sebanyak 8 PINTU, luas ± 282 M², di Desa Krapyak Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp1,5 miliar.
6. Sebidang tanah kosong, luas + 172 M2, di Desa Krapyak Kab. Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp60 juta.
7. Sebidang tanah kosong, luas + 1, 116 M2, di Desa Krapyak Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp50 juta.
8. 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar-H, tahun 2018, seharga Rp450 juta
9. 1 (satu) unit Mobil Suzuki Katana tahun 1995, seharga Rp60 juta
10. 1 (satu) Motor Kawasaki tahun 2018, seharga Rp30 juta
11. 1 (satu) Motor Honda Vario tahun 2017, seharga Rp15 juta
12. 1 (satu) motor Honda Vario), seharga Rp15 juta
13. 1 (satu) motor Honda Vario, seharga Rp13 juta.
14. 1 (satu) motor Honda Vario, seharga Rp13 juta
15. Perhiasan emas, total seharga Rp20 juta
16. Kayu jati balik dan gelondongan sebanyak 440 Batang, seharga Rp90 juta

Advertisement

Baca juga:
2 Napi Nyabu di Rumah Pribadi, Kalapas IIA Samarinda Diperiksa Petugas
Narkoba Dalam Kemasan Susu Gagal Diselundupkan ke Lapas Depok
Kepala BNN Akui Pengawasan Lemah, Napi Narkoba Akan Membandel
Kasus 2 Narapidana Nyabu, Dirjen PAS Didesak Copot Kalapas Samarinda
Cerita Sipir Bertaruh Nyawa Berantas Narkoba di Rutan Siak
BNN Sebut Bisnis Narkoba di Bekasi Dikendalikan Jaringan Napi

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.