Bima Arya Longgarkan Operasional Rumah Ibadah & Restoran dengan Kapasitas 25%
Bima Arya menjelaskan kelonggaran operasional rumah ibadah adalah dibolehkan beroperasi, yakni menjalankan ibadah berjamaah dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya mengatakan pihaknya memberikan dua kelonggaran terhadap operasional rumah ibadah dan operasional tempat kuliner pada perpanjangan pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Bogor hingga 16 Agustus mendatang.
Bima Arya menjelaskan kelonggaran operasional rumah ibadah adalah dibolehkan beroperasi, yakni menjalankan ibadah berjamaah dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Itu artinya, kegiatan salat wajib berjamaah dan salat Jumat di masjid sudah dibolehkan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan," kata Wali Kota Bogor ini dilansir Antara, Selasa (10/8).
Kemudian, kelonggaran operasional tempat kuliner, dibolehkan beroperasi dan makan di tempat untuk tempat kuliner yang memiliki ruang terbuka, dengan kapasitas maksimal 25 persen. Di setiap meja hanya menyediakan maksimal dua kursi.
Artinya, restoran, rumah makan, kafe, dan tempat kuliner lainnya, boleh beroperasi dan melayani makan di tempat, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Dibolehkan makan di tempat hanya di ruang terbuka, untuk pelayanan kepada konsumen," katanya.
Menurut Bima, aturan tersebut juga berlaku untuk kantin, restoran, dan kafe yang berada di mal. "Jika memiliki ruang terbuka, bisa digunakan untuk pelayanan makan di tempat," katanya.
Sebaliknya, jika kantin, rumah makan, restoran, dan kafe tidak memiliki ruang terbuka, maka tidak dibolehkan melayani makan di tempat, tapi hanya melayani pemesanan untuk di bawa pulang.
Sedangkan aturan lainnya, pada perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang, menurut Bima, masih sama dengan aturan sebelumnya.
Bima menambahkan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor terus berikhtiar untuk menggenjot vaksinasi untuk dapat menyamakan dengan pelaksanaan vaksinasi di DKI Jakarta yang sudah melampaui 70 persen.
"Pelaksanaan vaksinasi di Kota Bogor saat ini sudah mencapai 42,41 persen, yakni tercepat kedua di Jawa Barat, setelah Kota Bandung," katanya.
Baca juga:
Kebijakan Ganjil-Genap Kendaraan Bermotor di Kota Bogor Dilanjutkan
Bima Arya Larang Warga Bogor Gelar Lomba saat HUT ke-76 RI
PPKM Bogor Dikendorkan, Boleh Makan di Tempat dan Rumah Ibadah Bisa Lakukan Kegiatan
Setelah Polemik 15 Tahun, Pemkot Bogor Serahkan IMB GKI Yasmin
Kembali Terapkan Ganjil Genap 23-25 Juli, Bima Arya Sebut Covid-19 Belum Terkendali