Bima Arya Belum Terima Surat Panggilan Jadi Saksi Kasus Rizieq Syihab
Dia menjelaskan, upaya yang telah dilakukan terhadap Rizieq dalam lima hari dirawat di RS Ummi, telah sesuai dengan ketentuan, terukur dan sesuai dengan kewenangannya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengaku belum menerima surat pemanggilan untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus Rizieq Syihab, atas dugaan menghalang-halangi tugas satgas dan swab palsu di RS Ummi Bogor. Sejatinya, Bima dijadwalkan menjadi saksi pada Rabu (14/4).
"Saya belum terima (surat pemanggilan) sampai hari ini. Tapi saya siap bila diminta dan akan hadir," kata Bima Arya, Senin (12/4).
Dia menjelaskan, upaya yang telah dilakukan terhadap Rizieq dalam lima hari dirawat di RS Ummi, telah sesuai dengan ketentuan, terukur dan sesuai dengan kewenangannya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Bima pun enggan berpolemik. "Kalau nanti diminta memperkuat apa yang disaksikan, saya bisa tunjukan mulai dari chat WA, video, surat dan semuanya," ujarnya.
Dirinya akan beberkan apa yang menjadi tugas dan kewenangan pimpinan daerah dalam pencegahan Covid-19. Ia pun akan meletakan semuanya dalam konteks hukum.
(mdk/fik)