LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bikin Surat Hasil Tes Antigen Palsu, 2 Pegawai Klinik di Banyuwangi Ditahan Polisi

Dua pegawai klinik di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, ditahan polisi dengan sangkaan melakukan pemalsuan dokumen. Keduanya diduga mengeluarkan surat hasil rapid test antigen tanpa prosedur yang benar.

2022-02-07 12:17:51
Tes Swab
Advertisement

Dua pegawai klinik di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, ditahan polisi dengan sangkaan melakukan pemalsuan dokumen. Keduanya diduga mengeluarkan surat hasil rapid test antigen tanpa prosedur yang benar.

"Sementara ini, tersangka ada dua orang. Mereka merupakan operator yang mengeluarkan surat bebas covid berdasarkan tes rapid antigen tanpa pemeriksaan," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu saat dikonfirmasi, Senin (7/2).

Klinik tempat kedua pegawai itu bekerja digerebek pada Kamis (3/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah orang, namun hanya dua di antaranya yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Advertisement

"Berangkat dari informasi di masyarakat yang kemudian dilakukan pendalaman dan dilakukan penindakan," papar Nasrun.

Mengaku Baru Sekali

Dua tersangka itu kini sudah ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Mereka kini masih diperiksa intensif untuk pengembangan. "Sejauh ini, mereka mengaku baru sekali melakukan, tanpa izin pimpinannya. Namun masih kita dalami lebih lanjut," lanjut alumnus Akpol tahun 2000 ini.

Advertisement

Modus yang dilakukan kedua tersangka menawarkan surat hasil rapid tes antigen dengan hasil negatif kepada mereka yang hendak menyeberang dari Banyuwangi ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Surat bebas Covid-19 menjadi persyaratan bagi setiap orang yang hendak masuk ke Bali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.