LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bibir ditendang suami hingga berdarah, WN Amerika lapor polisi

Awalnya pasutri ini tengah berboncengan menikmati alam Nusa Penida dengan sepeda motor menuju Pelabuhan Roro Nusa Jaya Abadi. Sampai di sebuah warung, mereka berhenti dan pesan kopi di sebuah kedai pinggir jalan.

2018-01-22 01:00:00
KDRT
Advertisement

Olya Lapina (46) warga Amerika Serikat terpaksa melaporkan suaminya warga Bali ke Polsek Nusa Penida. Dalam laporannya, dia menyebutkan mengalami tindak kekerasan hingga bibir bagian bawahnya robek dan alami beberapa jahitan. Dikatakan dia, akibat ditendang suaminya, I Made Buda (44) asal Desa Sanur, Denpasar Selatan.

Kapolsek Nusa Penida Kompol Ketut Suwastika mengatakan penanganan kasus KDRT ini terjadi sekitar pukul 12.30 WITA. "Pelapor warga negara asing, terlapornya suaminya sendiri WNI warga lokal Bali," kata Kapolsek di Klungkung Bali, Minggu (21/1).

Kata dia, awalnya pasutri ini tengah berboncengan menikmati alam Nusa Penida dengan sepeda motor menuju Pelabuhan Roro Nusa Jaya Abadi. Sampai di sebuah warung, mereka berhenti dan pesan kopi di sebuah kedai pinggir jalan.

Advertisement

Entah apa permasalahannya, keduanya cekcok dan korban menyiramkan air panas ke arah dada suaminya. Merasa tidak terima, suaminya pun membalas dengan melayangkan tendangan mengarah ke wajah istrinya yang bule itu.

Seketika itu istrinya yang asal Amerika itu langsung tumbang terkena tendangan yang mendarat pada bagian dagu dan bibirnya.

"Pelaku menendang dengan kaki kiri dan korban alami robek bagian bibir bawah di atas dagu. Juga alami benjolan di kepala belakang diduga akibat benturan. Korban saat itu langsung diantar oleh suaminya ke puskesmas Nusa Penida," terang Swastika.

Advertisement

Adanya tindak kekerasan terhadap warga negara asing, sampai juga ke telinga Kasubag humas Polres KLungkung Aiptu Wayan Sarjana. Menurutnya walaupun pelakunya adalah suaminya sendiri, namun korbannya WNA dan telah melaporkan kasus tersebut.

"Saat ini pelaku sedang diperiksa dan diamankan di Mapolsek Nusa Penida. Walaupun suaminya sebagai pelaku, tetap dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan dakwaan pasal 44 ayat 2 no 23 tahun 2004," ujarnya.

Baca juga:
Yuni nekat aborsi karena malu anaknya hasil hubungan di luar nikah
Bocah tewas disiksa ayah tiri & ibu kandung di Samarinda dilakukan selama tiga hari
Bocah dianiaya ibu kandung dirujuk ke Medan
Ngamuk tidak jelas dan hajar istri sebelum kerja, Patu dijebloskan ke penjara
Diduga kerap aniaya anak kandung, ibu di Bogor diamankan polisi

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.