LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Ghufron mengatakan, BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya pengobatan warga jika ongkos perawatan melewati batas ketentuan maksimal yang ditetapkan oleh Jasa Raharja.

2023-04-06 20:04:00
Kecelakaan
Advertisement

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya dapat menanggung biaya pengobatan jika warga mengalami kecelakaan saat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023.

Meskipun demikian, Ghufron menjelaskan ada beberapa ketentuan untuk mendapatkan pelayanan tersebut. Sebab, Jasa Raharja menjadi pihak pertama yang menanggung biaya pengobatan.

"Jadi begini, untuk kecelakaan itu, sebetulnya sudah ada Jasa Raharja sehingga pasti harus ada surat keterangan ganti urus oleh Jasa Raharja," kata Ghufron kepada wartawan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

Advertisement

Ghufron mengatakan, BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya pengobatan warga jika ongkos perawatan melewati batas ketentuan maksimal yang ditetapkan oleh Jasa Raharja.

"Kalau enggak salah Rp20 juta atau berapa, ada maksimumnya. Nah nanti kalau yang sakit melebihi apa yang bisa dibayar Jasa Raharja, BPJS bisa bayar," ujar Ghufron.

Advertisement

Harus Ada Surat Keterangan Polisi

"Tetapi harus ada rinciannya, ada surat keterangan polisi bahwa dia kecelakaan dan ada sudah dibayar Jasa Raharja berapa," sambungnya.

Kemudian, jelas Ghufron, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga harus melapor ke pihak rumah sakit bila biaya yang ditanggung Jasa Raharja tak cukup. Nantinya, biaya yang diberikan BPJS hanya berupa dana tambahan.

"Jadi menambahkan, bukan bayar lagi dari awal. Tapi yang klaim itu rumah sakit bukan pesertanya klaim ke BPJS, tapi artinya BPJS ini tidak terkait uang dengan peserta. Jadi kita enggak ada uang masuk uang keluar kepada peserta itu kecuali yang biaya iuran itu," kata Ghufron.

(mdk/tin)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.