Biarkan Anak Lakukan Penganiayaan, Ini Pengakuan AKBP Achiruddin Hasibuan
Polda Sumut telah mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba dan menahannya di tempat khusus (patsus) setelah viral membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Saat diperiksa Bidang Propam, dia berdalih melakukan pembiaran agar permasalahan selesai.
Polda Sumut telah mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba dan menahannya di tempat khusus (patsus) setelah viral membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Saat diperiksa Bidang Propam, dia berdalih melakukan pembiaran agar permasalahan selesai.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menerangkan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan, AKBP Achiruddin memang berada di lokasi pada saat penganiayaan terjadi.
"Saat kejadian itu disaksikan oleh orang tuanya (AKBP Achiruddin)," ujar Dudung saat konferensi pers, Selasa (25/4) malam.
Kepada penyidik, AKBP Achiruddin telah mengakuinya. Menurut keterangannya saat itu, tujuannya supaya sang anak bisa menyelesaikan permasalahan dengan korban.
"Keterangan sementara kemarin itu dia dibiarkan berkelahi supaya tuntas malam itu," ucap Dudung.
Dia menerangkan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 Huruf N Perkap No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri.
Saat ini Achiruddin sudah ditahan di tempat khusus (patsus). Ancaman sanksi juga menantinya.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus. Karena belum sidang Komisi Etik kita melakukan penahanan. (Ancaman) bisa demosi, bisa ditempatkan di tempat khusus," tandas dia.
Sebelumnya polisi telah menetapkan AH yang merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial KA.
"Kasus ini sudah cukup kuat ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 27 Februari 2023 oleh Polrestabes Medan. Namun pada 28 Februari kasus ditarik ke Polda Sumut. Hasil dari gelar perkara khusus pada 25 April bahwa ditetapkan AH (Aditya Hasibuan) sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Selasa (25/4) malam.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada 22 Desember 2022 di rumah tersangka di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, sekitar pukul 02.30 WIB. Video penganiayaan itu sempat viral di media sosial.
Penganiayaan berawal saat kaca spion mobil milik korban dirusak oleh tersangka sehari sebelum pemukulan. Perusakan itu dipicu percakapan antara tersangka dengan korban melalui pesan daring terkait hubungan rekan dari KA.
Selanjutnya, tersangka dan korban bertemu di Jalan Ringroad Kota Medan. Di situ tersangka merusak spion mobil milik korban. Tak sampai di situ, tersangka juga sempat memukul korban hingga mengalami luka di bagian pelipis.
Kemudian, KA bersama teman-temannya mendatangi rumah AH. Saat meminta pertanggungjawaban, korban malah dianiaya AH hingga luka-luka. Penganiayaan itu bahkan dilakukan tersangka di hadapan orang tuanya yakni AKBP Achiruddin.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/yan)