Biar tak dipakai mudik, mobil dinas Pemprov Sumut dikandangkan
Saat libur Lebaran, biasanya banyak mobil operasional dipakai untuk mudik dan liburan keluarga PNS.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melarang penggunaan mobil dinas saat libur Lebaran mendatang. Kendaraan milik negara ini rencananya akan dikumpulkan di kantor agar tidak disalahgunakan.
"Kita sudah wajibkan harus pool di parkiran Pemprov Sumut. Sementara, mobil dinas yang melekat di satuan kerja masing-masing, ditempatkan di sana," kata Sekda Provinsi Sumut Hasban Ritonga, Senin (27/6).
Dia memaparkan, seluruh jajaran PNS memang dilarang mempergunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2016. Larangan itu merupakan tindak lanjut dari surat anjuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Hasban mengakui sulitnya pengawasan penggunaan mobil dinas ini. Karena itu mereka melibatkan PNS lain untuk turut melakukan pengawasan.
"Jadi siapa pun yang pakai mobil dinas pasti ketahuan, karena anggotanya kita libatkan untuk memberikan informasi," sambung Hasban.
Bukan hanya soal mobil dinas, PNS juga dilarang menerima berbagai pemberian Lebaran, baik berupa parcel maupun paket lainnya yang bernilai lebih dari Rp 300 ribu. Kebijakan ini juga sesuai dengan surat dari KPK.
Larangan ini dimuat dalam surat edaran Gubernur Sumut. Pelanggaran terhadap larangan ini, kata Hasban, akan mendapat sanksi cukup keras.
"Sanksi administrasi, penundaan kenaikan jabatan, pangkat, bahkan jika berlanjut terus-menerus bisa ke pidana kan," ungkapnya.
Baca juga:
Enaknya jadi PNS di Bekasi, mudik Lebaran dipinjami mobil dinas
Galaknya Ahok berani tegur Pangkostrad sampai menteri
Walkot Makassar akan sunat jatah bensin PNS mudik bawa mobil dinas
Gubernur Jabar: Saya melarang mobil dinas dipakai mudik PNS
Ahok larang PNS terima parsel dan gunakan mobil dinas untuk mudik