Biadab! Seorang Ayah di Surabaya Jadikan Putri Kandung 'Budak' Seks Selama 10 Tahun
Selama kurang lebih 10 tahun, seorang bapak berinisial AM di Surabaya tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Tindakan bejat yang dilakukan di rumahnya itu dilakukan sejak korban berusia 13 tahun.
Selama kurang lebih 10 tahun, seorang bapak berinisial AM di Surabaya tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Tindakan bejat yang dilakukan di rumahnya itu dilakukan sejak korban berusia 13 tahun.
Kasus ini terungkap setelah sang anak melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, tersangka menyetubuhi korban di dalam rumah saat istrinya pergi.
Tersangka dengan leluasa menyetubuhi korban setelah rumahnya dalam keadaan sepi. Tingkah laku tersangka yang berprofesi sebagai driver ojek online ini tidak diketahui oleh sang istri, lantaran korban selalu ketakutan dengan sikap sang ayah yang mengancam akan memukulinya jika dia buka suara.
"Korban takut karena selalu diancam oleh ayahnya. Ibu korban baru tahu setelah tersangka kita tangkap," ujarnya, Senin (28/1).
Selama 10 tahun korban memendam kepedihan lantaran setiap minggu sang ayah selalu melakukan tindakan bejat itu sebanyak dua kali. Kejadian terakhir bahkan terjadi pada Januari 2019.
Dikonfirmasi mengenai kondisi rumah tangga tersangka, Yeni mengatakan jika tersangka dengan istrinya dalam kondisi harmonis. "Kini sang anak sudah berumur 23 tahun," tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga:
Berstatus Duda, Sopir Angkot di Sukabumi Tega Cabuli Anak Difabel
3 Kuli Bangunan di Tangsel Ditangkap Karena Setubuhi Anak Tiri
Dicekoki Miras, Siswi SMP Dicabuli Enam Pria Kenalannya di Gunungkidul
Paksa Siswi SMP Berbuat Mesum, Remaja 14 Tahun di Kampar Ditangkap
Usai Tonton Film Porno Pasangan Gay, Pemuda 20 Tahun Sodomi Bocah
Sopir Taksi Online yang Cabuli Siswi SMA Jalani Sidang Dakwaan di PN Surabaya