Besok, Tjahjo Kumolo teken Permendagri percepatan pembuatan e-KTP
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk mempercepat pelayanan pembuatan KTP elektronik. Ini merespons perintah Presiden Joko Widodo agar Kemendagri membuat aturan pembuatan KTP elektronik dalam waktu satu jam atau paling lama sehari.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk mempercepat pelayanan pembuatan KTP elektronik. Ini merespons perintah Presiden Joko Widodo agar Kemendagri membuat aturan pembuatan KTP elektronik dalam waktu satu jam atau paling lama sehari.
"Saya teken (Permen) besok selesai," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4).
Setelah Permendagri diteken, Tjahjo memastikan segera menyampaikan kepada para petugas pencatatan sipil di daerah-daerah. Agar mereka segera menjalankan isi Permendagri tersebut.
"Apakah nanti (pembuatan KTP elektronik dalam waktu) 1 jam kah, 2 jam, atau satu hari maksimum akan kami pertegas," ucapnya.
Tjahjo juga mengimbau agar petugas pencatatan sipil di daerah pro aktif mengecek persediaan blanko KTP elektronik. Jika kekurangan blanko maka segera menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk segera ditindak lanjuti.
"Kalau habis (blanko KTP elektronik) kontak ke pusat, ambil. Kan di gudang kami ada 1,5 juta blanko," ujar dia.
Sebelumnya, Jokowi memerintahkan Tjahjo untuk mengeluarkan Permendagri percepatan pembuatan KTP elektronik. Permendagri itu diharapkan dapat membatasi waktu penyelesaian pembuatan KTP, tanpa menunggu berhari-hari.
"Kalau ada peraturan menteri-nya di bawah pelayanan e-KTP akan lebih cepat," ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Menurut Jokowi, masyarakat sangat membutuhkan KTP. Sebab, identitas ini bisa digunakan sebagai syarat dalam mengakses setiap layanan publik seperti pemasangan listrik, membuka rekening di bank, layanan catatan sipil, serta urus paspor.
Baca juga:
Jokowi minta Mendagri bereskan pelayanan e-KTP: Jangan sampai rakyat menunggu lama
Tindak lanjuti putusan MK, Mendagri & Jokowi rapat bahas kolom agama di blanko e-KTP
Mendagri sebut ada petahana persulit proses e-KTP warga jika tak didukung
Banyak pemilih tak punya e-KTP, Bawaslu buka posko pengaduan warga
Dukcapil Jaksel temukan 2.700 NIK ganda, namun nama & alamat berbeda