LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Besok, KPK umumkan tersangka baru kasus suap Bakamla

Besok, KPK umumkan tersangka baru kasus suap Bakamla. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengungkap tersangka baru dalam kasus suap dugaan suap pengadaan satellite monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

2018-02-13 12:04:37
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengungkap tersangka baru dalam kasus suap dugaan suap pengadaan satellite monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Sebab, jika masuk tahap penyidikan, KPK memastikan ada tersangka.

"Kalau penyidikan ya tersangka. Tunggu konpers dalam waktu dekat. dalam waktu dekat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).

Senada dengan Agus, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tersangka baru akan dipaparkan pada besok Rabu (13/2). "Besok, besok konpersnya," sambungnya di lokasi yang sama.

Advertisement

Pada rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya dengan Komisi III DPR, Basaria mengungkapkan ada inisial FA yang sudah dalam tahap penyidikan di kasus Bakamla. Diduga FA adalah tersangka baru, sebab hampir semua orang yang dijerat KPK dalam kasus ini sudah menjalani persidangan.

"Satu lagi FA masih dalam tingkat proses penyidikan," kata Basaria dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin (12/2).

FA diduga kuat adalah anggota Komisi I DPR fraksi partai Golkar yakni Fayakhun Andriadi. Keterlibatannya dalam kasus ini sudah beberapa kali disebut dalam persidangan. Ia juga disebut turut mendapat uang terkait proyek pengadaan satellite monitoring dan drone di Bakamla hingga ratusan ribu dolar AS.

Advertisement

Sebelumnya orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut adalah Eko Susilo Hadi, Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta. Keempatnya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dan divonis bersalah.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.