Besok, KPK Persilakan Polisi Periksa eks Pejabat MA di Rutan soal Kasus Pemukulan
Diberitakan sebelumnya, Pihak kepolisian berencana memeriksa Nurhadi terkait kasus dugaan pemukulan terhadap petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memfasilitasi pihak Kepolisian yang akan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di markas antirasuah. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pemukulan terhadap sipir atau petugas penjaga tahanan KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, rencana pemeriksaan Polisi terhadap Nurhadi akan dilakukan, Kamis, 4 Januari 2021 besok.
"Informasi yang kami terima benar besok Kamis, pihak Polres Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap tahanan NHD," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (3/2).
Ali mengatakan, pemeriksaan Kepolisian terhadap Nurhadi sudah mendapatkan izin dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Nurhadi sendiri kini berstatus sebagai terdakwa. Penahanan terhadap Nurhadi merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor.
"Izin pemeriksaan dari majelis hakim sebagai pihak penahan dalam perkara yang saat ini dalam proses persidangan telah diterima. Oleh karenanya KPK akan memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap tahanan dimaksud," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Pihak kepolisian berencana memeriksa Nurhadi terkait kasus dugaan pemukulan terhadap petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung KPK, besok.
"Iya besok di KPK," ujar Jimmy, Rabu (3/2).
Diketahui KPK melaporkan insiden pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke Polisi. Pelaporan dilakukan korban pemukulan dengan didampingi tim Biro Hukum KPK.
"Petugas Rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 Wib. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/1).
Ali mengatakan, segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap pegawai maupun petugas yang bekerja di lembaga antirasuah merupakan bentuk tindak pidana. KPK pun menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk diusut.
"Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dilanjutkan
KPK Tak Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Eks Pejabat MA Nurhadi Kembali Ditunda
Besok, Polisi Periksa Nurhadi Terkait Kasus Dugaan Pemukulan Sipir KPK
Nurhadi Ancam Melaporkan Balik Sipir Rutan KPK ke Polisi
Kronologi Dugaan Pemukulan Terhadap Sipir Rutan KPK Versi Nurhadi
Penjelasan Nurhadi Soal Dugaan Pemukulan Terhadap Sipir Rutan KPK