Besok KPK panggil Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov). Setnov diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov). Setnov diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, penyidik KPK sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua. Sebelumnya, Senin (11/9) lalu Setnov tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena dirawat di rumah sakit.
"Besok diharapkan Setya Novanto hadir," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9).
Jika Setnov kembali tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan karena sakit, KPK akan mencari second opinion. Dia juga berharap Setnov kooperatif dalam pemeriksaan besok.
"Kalau beliau betul-betul sakit, kalau misalkan menolak tidak akan dilengkapi dengan surat pada saat itu dokter KPK dan penyidik bisa mencari second opinion," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus proyek KTP-e. Diduga Setnov merugikan uang negara Rp 2,3 triliun dan paket pengadaan Rp 5,9 triliun.
Baca juga:
Tunggu salinan surat DPR ke KPK, MKD akan cek pelanggaran etik Fadli Zon
Ketua GMPG: Kalau ketua DPR bukan Novanto, apa ada surat ke KPK?
Akbar Tanjung cium aroma intervensi kasus Setnov di balik surat Fadli Zon ke KPK
Setya Novanto dipastikan absen saat KPK kunjungi Golkar senin depan
Periksa 6 saksi, KPK dalami keterlibatan Setya Novanto di korupsi e-KTP
Aktivis geruduk KPK tuntut Setya Novanto segera ditangkap