Besok, KPK lantik Deputi Penindakan pengganti Heru Winarko
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik Deputi Penindakan baru pengganti Komjen Heru Winarko, yang kini menjabat Kepala BNN, Jumat 6 April 2018. Nama Kapolda NTB Brigjen Firli disebut akan menduduki posisi tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik Deputi Penindakan baru pengganti Komjen Heru Winarko, yang kini menjabat Kepala BNN, Jumat 6 April 2018. Nama Kapolda NTB Brigjen Firli disebut akan menduduki posisi tersebut.
"Besok akan dilakukan pelantikan Deputi Bidang Penindakan pukul 14.00 WIB. Dalam pelantikan besok akan mengundang pimpinan Polri, Kejaksaan dan BNN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/4).
Selain Deputi Penindakan, besok KPK juga akan melantik Direktur Penuntutan. Posisi ini, kata Febri akan diisi oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas di KPK.
"Dua pejabat ini dipilih oleh Pimpinan KPK setelah mengikuti proses seleksi sebelumnya," jelasnya.
Sebelumnya, ada tiga nama yang mengikuti tes Deputi Penindakan hingga tahap wawancara dengan pimpinan KPK yaitu, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen Firli, Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Khusus Kejaksaan Agung Wisnu Baroto, dan jaksa Witono.
Dalam proses seleksi ini, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan pihaknya akan melibatkan instansi lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan, BNN, dan PPATK. Hal ini guna menelusuri rekam jejak sehingga mendapatkan sosok yang tepat untuk mengisi posisi krusial di KPK.
"Standar (meminta bantuan BNN dan PPATK untuk mengecek) itu selalu kita lakukan. Kalau narkoba BNN, tindak pidana lain kepolisian dan kejaksaan, tindak pidana pencucian uang (ke) PPATK," jelas Basaria di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Maret 2018.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kapolda NTB terpilih jadi deputi penindakan KPK, dilantik besok
Mata kiri membaik, Novel Baswedan pulang ke Indonesia siang ini
KPK ingatkan 6 anggota DPRD yang mangkir hadiri pemanggilan hari ini
KPK panggil istri Akil Mochtar terkait kasus TPPU Muhtar Ependy
Made Oka Masagung bungkam saat ditahan KPK terkait e-KTP