LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jokowi Dikabarkan Lantik Bambang Susantono Jadi Kepala IKN Besok

Untuk diketahui Presiden Jokowi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022. Dalam UU itu, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat 2 bulan sejak UU tersebut diundangkan.

2022-03-09 13:40:05
Be Smart
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan melantik mantan wakil menteri Perhubungan, Bambang Susantono, Kamis (10/3). Pelantikan itu berbarengan dengan pelantikan Gubernur Sulawesi Selatan.

Sumber dari lingkungan pemerintah mengakui Bambang yang dipilih Jokowi untuk pimpin proyek IKN. Sebelumnya sempat beredar nama Ridwan Kamil dan Bambang Brodjonegoro. Namun sumber ini menampik.

Sementara itu Ketua Tim Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada pihak istana.

Advertisement

"Bisa dicek ke Istana saja ya," kata Sidik kepada merdeka.com, Rabu (9/3).

Kemudian dihubungi terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Wandy Tuturoong mengatakan hingga saat ini belum bisa memastikan kapan pelantikan itu akan digelar. Tetapi dia berharap pelantikan itu dilakukan secepatnya.

"Saya belum bisa pastikan," ungkapnya.

Advertisement

Untuk diketahui Presiden Jokowi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022. Dalam UU itu, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat 2 bulan sejak UU tersebut diundangkan.

Adapun UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari 2022. Artinya, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita IKN paling lambat 15 April 2022.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 10 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan UU 3/2022, Minggu (20/2).

Baca juga:
Jokowi dan Kepala Otorita IKN akan Berkemah di Titik Nol Sepaku
Tony Blair Dukung Pembangunan IKN, Menko Luhut: Menurut Beliau Sudah On The Track
Presiden Jokowi akan Lantik Kepala Badan Otorita IKN Pekan Ini
KSP: Kepala Badan Otorita akan Berkantor di Jakarta dan Balikpapan
Pemerintah Akan Percepat Proses Operasional Otorita Ibu Kota Nusantara

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.