Besok, Bareskrim Periksa Pacar hingga Calon Mertua Indra Kenz Terkait Dugaan TPPU
Whisnu juga menyampaikan selain memeriksa Vanessa penyidik juga bakal meminta keterangan dari orang tua Vanessa yang merupakan calon mertua Indra Kenz. Termasuk Youtuber Erwin Laisuman pun juga akan diperiksa.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menentukan jadwal pemeriksaan terhadap Vanessa Khong yang merupakan tunangan crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Selasa (8/3) besok.
Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, pemeriksaan Vanessa dilakukan guna mendalami terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus penipuan berkedok trading binary option, Binomo yang menjerat Indra sebagai tersangka.
"Iya hari Selasa (besok) dijadwalkan pemeriksaan," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (7/3).
Whisnu juga menyampaikan selain memeriksa Vanessa penyidik juga bakal meminta keterangan dari orang tua Vanessa yang merupakan calon mertua Indra Kenz. Termasuk Youtuber Erwin Laisuman pun juga akan diperiksa.
"Termasuk calon mertua IK," kata Whisnu.
Sedangkan terkait dengan kegiatan penyitaan, Whisnu enggan untuk membeberkan waktu detailnya. Dia hanya memastikan jika proses tersebut dilakukan pada pekan ini.
"Minggu ini direncanakan penyitaannya," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bakal mengejar terhadap sejumlah orang yang telah menerima uang hasil kejahatan dari crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pengejaran itu juga akan dilakukan terhadap pacar hingga keluarga Indra Kenz.
"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3).
"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," sambungnya.
Ada pun, dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Alhasil dalam kasus investasi bodong Binomo kali ini, Indra Kenz di terancam hukuman maksimal selama 20 tahun.
Baca juga:
Trik Terhindar dari Investasi Bodong Skema Ponzi
Besok, Bareskrim Periksa Pacar hingga Calon Mertua Indra Kenz Terkait Dugaan TPPU
Bareksrim Tunda Laporan Pencemaran Nama Baik Indra Kenz ke Korban Binomo
Aset Indra Kenz Terkait Kasus Binomo akan Disita, Pacarnya juga Diperiksa
PPATK: Mereka yang Dijuluki 'Crazy Rich' Diduga Lakukan Pidana Pencucian Uang
Wajah Lesu Indra Kenz Kenakan Seragam Oranye Tahanan dan Celana Pendek