LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berstatus Duda, Sopir Angkot di Sukabumi Tega Cabuli Anak Difabel

Nahas, di tengah jalan pelaku membawa korban ke rumah rekannya di Kampung Kalipasir, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

2019-01-25 08:02:00
Pemerkosaan Anak
Advertisement

M, Pria berusia 26 tahun ini tega mencabuli anak penyandang disabilitas. Ia yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot telah diringkus aparat Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengungkap pelaku awalnya berpura-pura ingin mengantar korban inisial RV dengan angkot tarikannya.

"Modus yang dilakukan tersangka untuk bisa melakukan aksinya itu dengan berpura-pura mau mengantar korban berinisial RV (17) menggunakan angkot," kata Susatyo, Jumat (25/1).

Advertisement

Tersangka berinisial M (26) ini mengajak korban yang mengalami keterbelakangan mental ini untuk pulang.

Nahas, di tengah jalan pelaku membawa korban ke rumah rekannya di Kampung Kalipasir, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Di dalam rumah itu, tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan, tapi ditolak RV. Karena penolakan tersebut korban sempat mengalami kekerasan dan terus dipaksa jika tidak mau melayani tersangka maka tidak akan diantarkan pulang.

Advertisement

Mendengar ancaman pelaku, korban terpaksa menuruti kemauannya. Puas melampiaskan nafsunya, pelaku langsung mengantar korban pulang ke rumahnya. Namun, setelah kejadian itu, orang tua korban melaporkan perlakuan tersebut ke pihak kepolisian, sehingga langsung dilakukan pengejaran.

Sopir angkot berstatus duda itu pun tidak bisa mengelak, setelah Tim Buser Polres Sukabumi Kota meringkusnya.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," katanya pula.

Tersangka M mengaku sekali menyetubuhi korban yang merupakan penyandang keterbelakangan mental tersebut karena khilaf. Dia melakukannya di rumah rekannya, kebetulan saat itu tengah kosong. Seperti diberitakan Antara.

Baca juga:
Dicekoki Miras, Siswi SMP Dicabuli Enam Pria Kenalannya di Gunungkidul
Usai Tonton Film Porno Pasangan Gay, Pemuda 20 Tahun Sodomi Bocah
Usai Dipergoki Mesum, Siswi SMA di Surabaya Dicabuli Polisi Gadungan
Paksa Siswi SMP Berbuat Mesum, Remaja 14 Tahun di Kampar Ditangkap
Sakti Kabur Sambil Bugil Usai Tepergok Hendak Memerkosa Istri Tetangga
Sopir Taksi Online yang Cabuli Siswi SMA Jalani Sidang Dakwaan di PN Surabaya

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.