LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berpura-pura minta pijat, guru di Mukomuko cabuli siswi SD

Pelaku sempat mengancam agar korban tak melaporkan ke orang tua.

2013-11-01 07:52:14
pencabulan
Advertisement

Seorang guru berinisial B (47) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, melakukan pencabulan terhadap N (7), siswi sekolah dasar. Akibat perbuatan pelaku, Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko telah menangkap pelaku.

"Pelaku yang juga honorer guru di salah satu sekolah dasar di daerah itu ditangkap di rumahnya Selasa (29/10)," kata Kasat Reskrim Iptu Dauglas Mahendrajaya, di Mukomuko, seperti dilansir dari Antara, Jumat (1/11).

Ia mengatakan, saat ini pelaku ditahan di sel Markas Polres. Penahanan dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku mencabuli korban pada 26 Oktober 2013 sekitar pukul 15.00 WIB saat korban main ke rumah pelaku dalam keadaan rumah tidak ada orang lain. Kemudian korban disuruh oleh pelaku untuk memijat pelaku. Karena badan korban saat itu dalam kondisi kotor, maka pelaku memandikannya.

"Korban saat itu juga dimasukkan dalam kamar tanpa boleh menggunakan pakaian dan saat itu korban dicabuli oleh pelaku," katanya.

Setelah kejadian itu, kata dia, pelaku menyuruh korban membeli kopi dengan diberikan uang Rp 10.000. Setelah itu, korban membeli kopi dengan harga Rp 7.000, uang kembaliannya Rp 3.000 diberikan kepada korban.

"Setelah memberikan uang itu, pelaku meminta korban tidak menceritakan perbuatan itu kepada ibu korban," ujarnya.

Ia menegaskan, akibat perbuatan itu, pelaku melanggar pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal selama 15 tahun. "Sekarang pelaku masih ditahan di sel Kepolisian Resor setempat," katanya.

Selain sebagai guru honor di sekolah dasar di Kecamatan Airdikit, pelaku juga salah satu honorer kategori II yang menjadi peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.