LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berobat dulu, Andi Narogong diperiksa sebagai saksi untuk Setnov

Terdakwa tindak pidana korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong terlihat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.

2017-11-22 19:42:34
Andi Narogong
Advertisement

Terdakwa tindak pidana korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong terlihat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.

Pantauan merdeka.com, Andi tiba di gedung KPK sekitar pukul 19.10 WIB. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan alasan Andi baru menjalani pemeriksaan malam hari karena alasan medis.

"Saksi ada kebutuhan berobat terlebih dahulu," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (22/11).

Total, ada empat saksi yang dimintai keterangannya sebagai saksi untuk kasus mega korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun itu. Keempat saksi tersebut adalah, pelaksana tugas sekretaris jenderal DPR; Damayanti, mantan komisaris PT Gunung Agung; Made Oka Masagung, mantan ketua DPR; Ade Komarudin, dan Andi Narogong.

"Ada kebutuhan pemeriksaan untuk tersangka ASS dan SN. Hari ini memang ada sekitar 4 saksi yang kita periksa," kata Febri.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.

Setnov disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setnov dituduhkan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut.

Baca juga:
Polda Metro periksa Setya Novanto buat lengkapi BAP Hilman Mattauch
Politisi PKB sebut MKD tak responsif jika tak segera proses Setya Novanto
Setnov diperiksa terkait kecelakaan Fortuner tabrak tiang listrik
Istri bungkam usai menjenguk Setya Novanto di rutan KPK
Fahri Hamzah minta hakim praperadilan Novanto tak diintimidasi

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.