Berniat liputan begal di Kampung Kubur, 3 wartawan ditembak
Polisi mengamankan barang bukti 1 butir peluru mimis warna kuning.
Tiga wartawan di Medan terluka setelah ditembak dengan air softgun di kawasan Kampung Kubur, Medan, Minggu (29/11) sekitar pukul 05.30 WIB. Penembakan itu terjadi saat mereka meliput upaya penangkapan pelaku begal.
Informasi dihimpun, ketiga korban yakni Nicolas Saragih (24), Arifin (34) dan Fahrizal (25). Ketiganya merupakan wartawan media online.
Akibat tembakan itu, Nicolas terluka di bagian kening. Arifin terluka di bagian dagu, sedangkan Fahrizal tertembak di bagian leher kiri. Peluru mimis kuningan masih tertinggal di kening Nicolas dan dagu Arifin.
Nicolas menceritakan, peristiwa itu berawal saat mereka duduk-duduk di depan Mapolsek Medan Baru. Sejumlah laki-laki yang mengaku sebagai korban begal membuat laporan ke kantor polisi itu.
"Mereka mengaku dibegal di sekitar Kampung Kubur. Petugas kemudian ke TKP. Kami 8 orang wartawan ikut ke sana mau meliput," jelas Nicolas.
Dekat kawasan kuil dekat Kampung Kubur, Nicolas menyatakan mereka melihat seorang pria sedang mendorong sepeda motor. Saat didekati, pria itu langsung mencampakkan sepeda motor dan kabur ke Kampung Kubur.
"Kami kejar ke sana, tapi kami terpisah dengan petugas," sambungnya.
Di dalam Kampung Kubur, ternyata justru Nicolas, Arifin dan Fahrizal diteriaki maling. Seorang warga mengenakan baju putih mengeluarkan senjata dan melakukan penembakan.
"Aku ditembak dari jarak sekitar 3 meter. Aku sudah coba mengelak," sebut Nicolas.
Setelah berhasil kabur, Nicolas dan rekan-rekannya membuat laporan ke Mapolsek Medan baru. Mereka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dirawat dan melakukan visum et repertum.
"Sudah membaik, ini tinggal mengeluarkan pelurunya," sebut Nicolas.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf memaparkan, kejadian ini masih diselidiki. Petugas sudah melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi kejadian.
"Petugas mengamankan barang bukti 1 butir peluru mimis warna kuning," jelasnya.
Menurut dia, pelaku penembakan dengan air softgun ini dapat dijerat Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara. Mengenai kasus begal yang dilaporkan sejumlah pria itu ternyata tidak terbukti.
"Setelah dicek ternyata laporan palsu. Pria yang mengaku korban begal ternyata motornya digelapkan temannya. Saat dicek TKP, mereka berselisih, sehingga dibawa ke Polsek dan masalah mereka pun clear," jelas Helfi.
Kawasan Kampung Kubur dikenal sebagai salah satu lokasi peredaran narkotika dan perjudian di pusat Kota Medan. Permukiman padat di tepi Sungai Deli ini pun kerap digerebek aparat berwenang, namun aktivitas ilegal di sana terus berlangsung. Setiap penggerebekan di sana, selalu ada pelaku yang ditangkap serta narkoba dan alat judi yang disita.
Penggerebekan biasanya tidak berlangsung mudah. Tim bersenjata lengkap harus dikerahkan untuk memberi pengamanan agar tidak ada perlawanan dari warga.
(mdk/noe)