LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bermodal serbuk busi, 2 pencuri di Bekasi pecah kaca mobil

Aparat Kepolisian Sektor Jatiasih, Kota Bekasi meringkus pencuri spesialis modus pecah kaca mobil. Tersangka Ariyanto (41) kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

2018-11-02 02:00:00
Pencurian
Advertisement

Aparat Kepolisian Sektor Jatiasih, Kota Bekasi meringkus pencuri spesialis modus pecah kaca mobil. Tersangka Ariyanto (41) kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Satu tersangka lagi berinisial S masih buron," kata Kanit Reskrim Polsek Jatiasih Iptu Yusron, Kamis (1/11).

Yusron mengatakan, tersangka ditangkap korban bersama dengan warga ketika beraksi di Jalan Wibawa Mukti I, Selasa malam. Tersangka menggasak sebuah tas berisi laptop milik korban yang sedang makan bakso.

Advertisement

"Diberitahu oleh pelayan bakso kalau ada orang memecahkan kaca mobil korban," ujar dia.

Spontan, korban yang tak ingin kehilangan hartanya mengejar sambil berteriak maling. Warga setempat yang mendengar dan melihat pelaku ikut mengejar. Alhasil, satu dari dua tersangka ditangkap.

"Modusnya pakai serbuk busi dilempar, sehingga kaca mengalami retak," kata dia.

Advertisement

Ia menjelaskan, pada bagian busi ada beling berwarna putih. Beling itu lalu digiling sampai halus. Serbuk tersebut lalu dimasukkan ke mulut, kemudian gumpalan serbuk itu dilemparkan ke kaca mobil. Secara otomatis, kaca mengalami retak.

"Ketika sudah retak, tersangka hanya tinggal mendorong saja, sehingga kaca langsung pecah tanpa menimbulkan suara keras," kata dia.

Kepada polisi, kata Yusron, tersangka baru tiga kali beraksi, di antaranya di Gunung Putri Bogor, Bantar Gebang dan terakhir di Jatiasih. Namun demikian, polisi masih mendalami lagi, karena diduga lebih dari tiga lokasi.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Jatiasih. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian berat, ancamannya hukuman penjara selama tujuh tahun. Barang bukti disita berupa tas berisi laptop dan serpihan kaca.

Baca juga:
Buamin ditangkap usai curi 3 batang kayu sonokeling dari lahan Perhutani Malang
Jual motor majikan, Fajar ngaku buat bayar utang dan beli baju
Gelar operasi jaran candi 2018, Polda Jateng ungkap 290 kasus pencurian
7 Bulan buron kasus begal motor, siswa SMA di Bandung ini didor polisi
Bobol 16 ATM, 5 pelaku ditembak polisi Samarinda karena melawan

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.