LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bermodal Nota Barang, Warga Tangerang Curi 12 Pakaian di Ramayana Bontang

a. Peristiwa itu terjadi Minggu (12/7) sore kemarin. Ulah ME mencuri terekam kamera pengintai. Awalnya, pelaku membeli sepasang sepatu dan kemudian melakukan pembayaran di kasir.

2020-07-13 22:01:00
Pencurian
Advertisement

ME (34), warga Sukadiri, kabupaten Tangerang, dibekuk aparat Polsek Bontang Utara, kota Bontang, Kalimantan Timur. Dia diamankan usai mencuri 12 lembar pakaian di Ramayana Bontang. Modusnya, hanya bermodal lembaran nota barang yang sudah dia beli di Ramayana.

Peristiwa itu terjadi Minggu (12/7) sore kemarin. Ulah ME mencuri terekam kamera pengintai. Awalnya, pelaku membeli sepasang sepatu dan kemudian melakukan pembayaran di kasir.

"Jadi, modal bukti bayarnya itu, pelaku pindah ke tempat lain dari lantai dasar, ke lantai 2 Ramayana. Dia langsung menuju ke tempat pakaian," kata Kapolsek Bontang Utara AKP Eko Wahyono, Senin (13/7).

Advertisement

Di lantai 2, sambil menenteng belanjaan sepatu, pelaku langsung mengambil 1 lembar kemeja, dan 1 lembar celana panjang, kemudian memasukkannya ke dalam tas berisi sepatu yang dia beli sebelumnya.

"Setelah itu, dia pulang ke rumah," ujar Eko.

Advertisement

Perwakilan Ramayana, lanjut Eko, melapor ke Polsek Bontang Utara dengan catatan kerugian Rp6,42 juta. Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian yang tinggal di kawasan Bontang Barat, berhasil dibekuk kepolisian.

"Pengakuan pelaku, perbuatan itu sudah sering kali dilakukan dengan cara yang sama," terang Eko.

Dijelaskan Eko, dalam kasus itu, polisi mengamankan 4 lembar kemeja lengan panjang, dan 8 lembar celana panjang curian, sebagai barang bukti. ME ditetapkan tersangka, dengan jeratan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Ancamannya 5 tahun penjara," kata Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono tutupnya.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.