LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bermodal jimat kain kafan, perampok gasak perhiasan palsu korbannya

Kain mori atau kain kafan itu penuh dengan tulisan Arab, berbau harum minyak wangi yang semerbak.

2015-04-28 13:55:15
Perampokan
Advertisement

Muhammad Ali Muhtarom (38) tergolong residivis kelas kakap. Bersama rekan-rekannya selalu melakukan aksinya dengan kekerasan. Senjata yang digunakan berupa parang, celurit dan tidak ketinggalan, sebuah jimat yang dibuat dari kain kafan.

"Jimatnya untuk pengasihan. Sudah dapat sekitar 5 tahun lalu dari kyai di Lumajang," kata Muhtarom yang kakinya dihadiahi timah panas, Selasa (28/4).

Kain mori atau kain kafan itu penuh dengan tulisan Arab, berbau harum minyak wangi yang semerbak. Setiap aksi, Muhtarom membelitkan ke tubuhnya.

Advertisement

Sehari-hari Tahrom sebagai penjual bakso dengan sepeda motor. Saat berjualan, dia memanfaatkan untuk survei yang akan menjadi sasaran aksinya. Jualan bakso hanya menjadi kedok agar tidak terlihat pengangguran.

Advertisement

Pengakuannya, pelaku mendapat bagian untuk mengendarai kendaraan bersama dua orang lainnya. Dia juga bagian membekap korban, sebelum diikat oleh sang teman yang masih buron.

Tahrom yang merupakan warga Kedok, Sumbergong, Kecamatan Turen itu mengaku saat melakukan aksi pertamanya tidak mendapatkan hasil curian yang diharapkan.

Karena sasaran yang menurutnya kaya dengan perhiasan emas yang dikenakannya, ternyata hanya perhiasan emas palsu. Dia baru mengetahui emas itu palsu, setelah membawanya ke Pasar Kapanjen, Kabupaten Malang. Aksi yang dilakukan di Sumbermanjing pada 2009 mengantarkannya vonis penjara 1 tahun penjara.

"Pelaku Tahun 2009 pernah divonis 1 tahun penjara dengan kasus perampokan, kemudian 2011 kembali divonis 1 tahun, kemudian di tahun yang sama dijerat dengan perkara lain, jadi dua perkara," kata Kasatreskrim Polresta Malang, AKP Wahyu Hidayat, Selasa (27/4).

Selain perampokan, Tahrom juga pernah melakukan aksi penjambretan dengan modus memotong tas korban dengan silet. Dia juga dua kali membegal motor dengan menggunakan kekerasan.

Kini Tahrom atas aksi kejahatan perampokan, begal dan pencurian, akan dijerat dengan pasal 365, 363, 362. Ancaman hukuman yang akan diterima 9 tahun penjara.

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.