LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berlakukan Perwali New Normal, Pemkot Solo Larang Sejumlah Kegiatan

Pemerintah Kota Solo hari ini memberlakukan new normal atau tatanan baru dengan pedoman Perwali (peraturan wali kota) Nomor 10 tahun 2020. Perwali tersebut berisi tentang petunjuk pelaksanaan penanganan Covid-19 untuk melindungi masyarakat.

2020-06-08 14:38:00
The New Normal
Advertisement

Pemerintah Kota Solo hari ini memberlakukan new normal atau tatanan baru dengan pedoman Perwali (peraturan wali kota) Nomor 10 tahun 2020. Perwali tersebut berisi tentang petunjuk pelaksanaan penanganan Covid-19 untuk melindungi masyarakat.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mengatakan sejumlah kegiatan yang diperbolehkan saat new normal ini adalah tempat ibadah, serta tempat pergerakan perekonomian. Pihaknya menempatkan 2 petugas Satpol PP di tempat tersebut. Petugas juga akan melakukan patroli agar tidak terjadi pelanggaran.

"Mulai hari ini (Perwali) berlaku. Namun berlakunya sambil melakukan sosialisasi. Jadi kalau hari ini nanti ada anak-anak yang nongkrong di mal, kita peringatkan, kita suruh pulang ke rumah masing-masing. Kalau terjaring razia lagi, suruh buat surat pernyataan. Kalau ketiga terjaring razia lagi kita pulangkan paksa. Kalau dipulangkan paksa kan memalukan," ujar Rudy saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (8/6).

Advertisement

Rudy menyampaikan, pihaknya juga bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk pelaksanaan di lapangan. Karena, menurutnya, usia anak-anak SD hingga SMA merupakan usia rentan terhadap penularan virus corona. Sehingga pihaknya melarang mereka pergi ke mal, tempat hiburan, tempat wisata, tempat bermain yang tidak bisa diatur jaraknya, pasar tradisional maupun pasar modern.

Kendati memberlakukan new normal, Pemkot Solo Solo masih melarang warga mengunjungi sejumlah tempat keramaian. Di antaranya gedung pertemuan, tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, bar, gedung wayang orang, gedung bioskop dan lainnya.

Advertisement

"Gedung pertemuan masih belum diperbolehkan, tempat hiburan, gedung bioskop, gedung pertunjukan ini belum boleh untuk melakukan kegiatan operasional," tandasnya.

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.