Berkerudung merah, Bupati Klaten non aktif tertunduk lesu divonis 11 tahun bui
Berkerudung merah, Bupati Klaten non aktif tertunduk lesu divonis 11 tahun bui. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis penjara selama 11 tahun kepada Bupati Klaten, Jawa Tengah (Jateng) nonaktif Sri Hartini.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis penjara selama 11 tahun kepada Bupati Klaten, Jawa Tengah (Jateng) nonaktif Sri Hartini.
Vonis diberikan karena politikus PDIP ini terbukti terlibat suap dan gratifikasi perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) tahun anggaran 2016-2017.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Antonius Wijantono, menyebut bahwa Sri Hartini telah melanggar ketentuan pasal suap sebagaimana pasal 12 huruf A dan pasal gratifikasi sebagaimana pasal 12B undang-undang tindak pidana korupsi.
"Tindakan terdakwa Sri Hartini juga masuk dalam ranah korupsi terdakwa secara berlanjut sesuai pasal 64 KUHP. Terdakwa secara sadar melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," tegas Antonius, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Jalan Dr Suratmo, Kota Semarang, Jateng Rabu (20/9).
Terdakwa, menurut Antonius, dalam rangkaian sidang yang digelar selama ini juga terbukti menerima suap serta gratifikasi dalam empat kasus sekaligus. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya Pemerintah memberantas tindak korupsi.
Dalam kasus ini, majelis hakim membebankan denda bagi terdakwa sebesar Rp 900 juta atau setara 10 bulan penjara dalam kasus tersebut.
Usai mendengar putusan hakim, Sri Hartini hanya bisa tertunduk lesu usai dijatuhi vonis 11 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Afni Carolina, menambahkan putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun dan denda sampai Rp 1 miliar.
"Terkait keputusan dan vonis majelis hakim kami masih pikir-pikir," pungkas Afni.(mdk/rnd)