LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkedok warung kopi, muncikari tawarkan 16 ABG

Lokasi itu sering menjadi tempat kumpul ABG yang bukan warga setempat.

2016-03-11 11:35:07
Perdagangan Orang
Advertisement

Polsek Jagakarsa membongkar kasus perdagangan orang dengan jumlah korban 16 ABG. Muncikari berinisial TS (50) menggunakan kedok bisnis warung kopi yang ada di Jl. Timbul IV H, Cipedak, Jagakarsa.

"Kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku atas nama TS dan dua orang ABG atas nama M berusia 15 tahun," ujar Kapolsek Jagakarsa, Kompol Sri Bhayangkari di kantornya, Jumat (11/3).

Dia menuturkan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga setempat. Dari keterangan warga, lokasi itu sering menjadi tempat kumpul ABG yang bukan warga setempat. Di waktu tertentu ada laki-laki dewasa yang bukan warga sekitar.

Advertisement

TS menjadikan warung kopi sebagai tempat transaksi. Tersangka mengancam korban dan mengaku memiliki informan polisi. Sehingga korban menuruti kemauan TS. "Lakukan saja itu hanya sebentar," kata Kompol Sri menirukan pengakuan TS.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa memory card berkapasitas 4GB. Memory card itu berisi foto korban. Polisi juga menyita 2 buah kondom, uang tunai Rp 700.000. TS dijerat pasal 76i Yo Pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.