Berkas tersangka UU ITE, Rizal dan Jamran dinyatakan P21
Penyidik Polda Metro telah menyerahkan berkas tersangka Undang-Undang ITE, Rizal Kobar dan Jamran ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21. Bahkan penyidik juga telah menyerahkan barang bukti dan para tersangkanya.
Penyidik Polda Metro telah menyerahkan berkas tersangka Undang-Undang ITE, Rizal Kobar dan Jamran ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21. Bahkan penyidik juga telah menyerahkan barang bukti dan para tersangkanya.
"Pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Jamran dan Rizal sudah dilakukan tadi sore. Sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).
Menurut Argo, para tersangka tersebut diserahkan langsung oleh Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu. Dengan begitu, lanjutnya, proses hukum menjadi tanggungjawab Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, sehingga tadi dilakukan tahap dua. Untuk selanjutnya proses di Kejaksaan," jelas Argo.
Seperti diketahui, Jamran dan Rizal merupakan adik kakak. Mereka bersama para tokoh nasional yang lainnya diamankan pada saat sebelum aksi 212 karena diduga akan melakukan aksi makar.
Dalam kasus ini, Jamran dan Rizal dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga:
Pengacara protes keras Firza kembali ditangkap kasus makar
Firza Husein ditangkap di rumah, terkait kasus dugaan makar
Polisi kembali tangkap Firza Husein
Diduga tahu soal makar, Habib Rizieq cs diperiksa polisi Rabu
Diduga tahu soal makar, Habib Rizieq cs diperiksa polisi Rabu
Polisi akan tanya isi pembicaraan Rizieq bersama tersangka makar
Rizieq, Munarman & Bachtiar Nasir diduga tahu rencana makar
Kejati DKI kembalikan berkas kasus makar Sri Bintang ke Polda Metro