LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkas Tersangka Anak Pembunuhan Ojek Online Diterima Kejari Tangsel

Dalam tuntutannya, Kejari Tangerang Selatan, menyangkakan tiga pelaku anak dengan pasal 170 ayat 3 dan atau pasal 351 terkait pengeroyokan dan penganiayaan dengan tawuran yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

2019-05-06 10:59:46
Pembunuhan
Advertisement

Tiga dari 7 tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Steven Saulus Kevin pada Jumat (19/4) dini hari lalu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Tangsel, Sobrani Binzar menjelaskan, terhadap perkara anak, atas inisial BS (16), MR (16) dan AS (16) dari Polres Tangerang Selatan, telah kami terima pelimpahan barang bukti dan tersangkanya.

"Karena ini perkara anak, waktu penanganannya hanya 15 hari, jadi kami selesaikan terlebih dahulu. Sementara 4 pelaku dewasa lain masih tahap penyelidikan di Polres Tangsel," kata Sobrani, senin (6/5).

Advertisement

Dijelaskan dia, perkara penganiayaan dan pengeroyokan (tawuran), ini terjadi pada Jumat (19/4) lalu. Saat itu, korban bersama 3 rekanya dan para pelaku berjanjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran.

"Korban yang kalah banyak akhirnya mundur, dan pelaku dengan senjata tajam menghantam korban dengan senjata tajam hingga tewas di lokasi kejadian, di jalan Bukit Raya Ciputat, Tangerang Selatan," terang Sobrani.

Dalam tuntutannya, Kejari Tangerang Selatan, menyangkakan tiga pelaku anak dengan pasal 170 ayat 3 dan atau pasal 351 terkait pengeroyokan dan penganiayaan dengan tawuran yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Advertisement

"Karena tiga pelaku adalah anak-anak, maka masa hukumannya adalah 1/2 dari masa kurungan dewasa," jelas dia.

Dalam keterangan berkas perkara yang diterima, menyebutkan bahwa tersangka anak berinisial BS dan AS mendatangi lokasi dengan diantar tersangka MR.

"Jadi tersangka MR hanya menyediakan fasilitas yang mengantarkan dan menjemput dua rekannya di lokasi tawuran. Yang bersangkutan akan kami sangkakan pasal 56 karena memberikan sarana, dengan hukuman 1/3 dari ancaman dewasa," ucap dia.

Baca juga:
Sudah 1 Bulan, Eksekutor Mayat Dalam Karung di Pandeglang Belum juga Ditangkap
Bunuh Teman Kencan, Waria di Tangerang Tertangkap di Pekalongan
Tak Tenang Dihantui Selama Pelarian, Suami Pembunuh Istri di Bekasi Menyerahkan Diri
Niat Melerai, Pria Ini Malah Dibacok Hingga Tewas Oleh Adik Kandungnya
Bertengkar Adu Mulut, Zulkfili Bacok Istri hingga Tewas di Sumatera Utara

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.