LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkas tahap dua Sri Rahayu 'Saracen' dilimpahkan ke Kejari Cianjur

Berkas tahap dua Sri Rahayu 'Saracen' dilimpahkan ke Kejari Cianjur. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas lengkap alias P21 pada 14 September lalu.

2017-10-06 16:46:54
Grup Saracen
Advertisement

Berkas Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita, pelaku ujaran kebencian dan konten SARA anggota Saracen dilimpahkan ke Kejari Cianjur, Jawa Barat. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas lengkap alias P21 pada 14 September lalu.

"Berkas atas nama Sri Rahayu telah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Cianjur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Mohammad Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).

Rum menjelaskan, pihak Kejari Cianjur sudah mempersiapkan berkas Sri akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat. Menurut RUm, dalam waktu dekat Sri bakal menjalani persidangan.

"Di Kejaksaan Negeri Cianjur ini sedang dalam tahap persiapan ke Pengadilan Cianjur," ujar dia.

Rum mengatakan, untuk tiga tersangka ujaran kebencian dan konten SARA masih dalam penelitian. Ketiga tersangka itu yakni pengurus Saracen, Jasriadi, Muhammad Faizal Tonong, dan Muhammad Abdullah Harsono,

"Kalau dari tersangkanya ditahan sesuai dengan lamanya ditahan. Masih dalam tahap penelitian berkas perkara," tukasnya.

Sebelumnya, Sri Rahayu diringkus satgas Patroli Siber di Ds Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat. Sri Rahayu yang beralamat Karta Sari RT 03/RW 01 Tulang Bawang Udik, Lampung itu, dibekuk setelah diduga sebagai pelaku ujaran kebencian dan SARA melalui Medsos.

Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan Ahli Bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UU ITE sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Baca juga:
Diperiksa polisi soal Saracen, Riandini ngaku tak kenal Jasriadi
Bendahara Saracen bikin kesal polisi, ngaku tak punya uang tapi sewa pengacara
Polisi belum temukan hubungan unggahan Jonru dengan Saracen
Bendahara Saracen akan diperiksa polisi pekan depan
Tak ada masalah kejiwaan, Ketua Saracen layak bertanggungjawab
Ungkap pendanaan, polisi akan panggil paksa bendahara Saracen
Polisi konfrontir Jasriadi 'Saracen' dan Asma Dewi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.