LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkas rampung, Amin Santono segera disidang terkait suap dana perimbangan daerah

Berkas rampung, Amin Santono segera disidang terkait suap dana perimbangan daerah. Selain berkas Amin, penyidik KPK juga merampungkan berkas pihak swasta Eka Kamaludin dalam kasus yang sama.

2018-08-30 20:48:13
Kasus Suap
Advertisement

Mantan anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono segera diadili dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tangan Anggaran 2018. Berkas penyidikannya sudah dirampungkan KPK.

Selain berkas Amin, penyidik KPK juga merampungkan berkas pihak swasta Eka Kamaludin dalam kasus yang sama.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka TPK suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, ke penuntutan tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/8).

Advertisement

Jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun surat dakwaan keduanya. Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2018, sudah ada 43 saksi yang diperiksa untuk EKK (Eka Kamaludin) dan AMN (Amin Santono)," kata Febri.

Unsur saksi yang sudah diperiksa penyidik KPK yakni, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Advertisement

Kemudian anggota DPR, DPRD, kepala daerah, politikus, dosen, pihak swasta, serta Pegawai Negeri Sipil dari berbagai pemerintah kabupaten atau kota, antara lain: Pager Alam, Labuanbatu Utara, Seram Timur, Kampar, Sumedang, Majalengka, dan lain-lain.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Amin Santono usai diperiksa KPK
Penyuap anggota DPR, Amin Santoso dituntut tiga tahun penjara
Ekspresi anggota DPR Amin Santono usai perpanjang massa penahanan di KPK
Kasus suap RAPBN 2018, KPK periksa Wabendum PPP dan Tenaga Ahli PAN
Amin Santono jalani pemeriksaan lanjutan
Kontraktor Ghiast didakwa suap anggota DPR dan pejabat Kemenkeu Rp 510 juta

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.