LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkas perkara remaja hina Jokowi di medsos dikirim ke Kejati DKI Jakarta

Pihak kepolisian berharap pihak Kejati DKI segera memberikan tanggapan. Apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau belum. "Kita menunggu daripada keputusan jaksa apa P21 (lengkap) atau P19 (diperbaiki)," ujarnya.

2018-05-30 14:15:46
Ujaran kebencian
Advertisement

Penyidik sudah merampungkan berkas perkara penghinaan Presiden Joko Widodo melalui media sosial dengan tersangka remaja inisial RJ. Berkas tersebut dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Jadi untuk kasus RJ, hari ini berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan Tinggi, tadi pukul 12.30 WIB, sudah kita kirim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/5).

Pihak kepolisian berharap pihak Kejati DKI segera memberikan tanggapan. Apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau belum.

Advertisement

"Kita menunggu daripada keputusan jaksa apa P21 (lengkap) atau P19 (diperbaiki)," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan RJ sebagai tersangka atas kasus menghina juga mengancam Presiden Joko Widodo lewat sebuah video yang diunggah di media sosial. Pemuda berumur 16 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam pascaditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5) sore.

Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ. Namun, selama proses penyidikan kasus ini, RJ akan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

Advertisement

"Jadi kita tempatkan di sana (Panti Sosial) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.

Dalam kasus ini, RJ yang masih berstatus pelajar SMA dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 6 tahun.

Baca juga:
Kuasa hukum sebut vonis bebas Alfian Tanjung bukti perbuatan kriminalisasi
Didakwa ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis bebas
Kapolri imbau mahasiswa tak sebarkan berita negatif atau hoaks
Polisi ringkus penyebar hoaks di Bekasi, aktor intelektual masih buron
Polisi sebut proses hukum remaja penghina Jokowi disesuaikan sistem peradilan anak
Seorang pelajar di Makassar diamankan usai hina polisi
'Jangan remehkan ancaman kejahatan dengan alasan sekadar iseng'

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.