Berkas perkara dilimpahkan, penyuap auditor BPK segera disidangkan
Adanya pelimpahan tersebut, Irjen Kementerian Desa PDTT; Sugito dan eselon III di kementerian tersebut; Jarot Budi Prabowo bakal menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus pemberian suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Adanya pelimpahan tersebut, Irjen Kementerian Desa PDTT; Sugito dan eselon III di kementerian tersebut; Jarot Budi Prabowo bakal menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
"Tahap 2 untuk perkara dugaan suap dengan tersangka SUG dan JBP terhadap pejabat BPK atas pemberian opini WTP Kemendes PDTT tahun anggaran 2016," terang kepala bagian publikasi dan informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Selasa (25/7).
Seperti diketahui penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak atas dugaan suap antara Kemendes PDTT dengan auditor BPK dalam menerbitkan opini wajar tanpa pengecualian atas pengelolaan anggaran tahun 2016 di Kemendes PDTT.
Barang bukti uang Rp 40 juta diamankan penyidik KPK dari tangan Ali Sadli. Uang tersebut merupakan pemberian ke sekian kalinya setelah Rp 200 juta diberikan lebih dulu oleh Sugito dan Jarot, dengan komitmen fee Rp 240 juta.
KPK menduga, uang tersebut berasal dari hasil patungan oleh beberapa Dirjen di Kemendes PDTT tersebut.
Atas perbuatan itu, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(mdk/noe)