LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkas Perkara P21, 6 Tersangka Kuli Bangunan & Barbuk Kebakaran Kejagung Diserahkan

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan 11 tersangka. Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, dan IS, kemudian mandor bangunan berinisial UAM.

2021-01-08 15:54:04
Kebakaran Kejaksaan Agung
Advertisement

Enam kuli bangunan yang merupakan tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) beserta barang bukti dilimpahkan ke jaksa.

"Iya, sudah dilaksanakan pada tanggal 5 Januari," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/1) seperti diberitakan Antara.

Untuk lima tersangka lainnya, menurut dia, saat ini masih dalam proses pemberkasan.

Advertisement

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan 11 tersangka. Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, dan IS, kemudian mandor bangunan berinisial UAM.

Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Berikutnya, tersangka JM selaku konsultan pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merek Seven.

Advertisement

Terakhir, tersangka IS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung pada tahun 2019.

Dari enam tersangka kelompok pekerja, kemudian dibagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, dan S. Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.

Dari hasil penyidikan polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga:
Modus Korupsi Makin Canggih, Jaksa Agung Minta Perkuat Pendekatan Rampas Aset
Tiga Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Minta Polisi Hadirkan Saksi Meringankan
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
3 Tersangka Baru Kebakaran Kejagung, dari Eks Pegawai hingga Swasta Pengadaan ACP
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Para Pekerja Tersangka Kebakaran Kejagung
Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Periksa ASN Hingga Pengawas Cleaning Service

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.