LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkas perkara Novanto sudah rampung tapi belum bisa diajukan ke penuntutan

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan berkas perkara Setya Novanto terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP telah rampung. Hanya saja, berkas belum bisa dilimpahkan ke penuntut umum lantaran KPK masih menyelesaikan pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan Setya Novanto.

2017-11-29 18:39:14
Setnov tersangka
Advertisement

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan berkas perkara Setya Novanto terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP telah rampung. Hanya saja, berkas belum bisa dilimpahkan ke penuntut umum lantaran KPK masih menyelesaikan pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan Setya Novanto.

"Berkas penyidikan sudah selesai. Karena itu hak dia untuk minta saksi saksi meringankan itu kami harus melakukan,” ujar Basaria di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).

Sedikitnya ada sekitar sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan ketua DPR itu untuk memberikan keterangan meringankan. Beberapa saksi dan saksi ahli yang sudah diperiksa adalah politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin dan Maman Abdurrahman serta ahli hukum tata negara Margarito Kamis.

Advertisement

KPK bakal kembali memanggil saksi dan ahli lainnya yang belum hadir. "Ini sudah diusahakan lagi nanti akan kita coba panggil lagi. Sampai tidak akan memberikan keterangan baru selesai," tuturnya.

Basaria memastikan, pelimpahan berkas Setya Novanto dilakukan setelah saksi dan ahli meringankan memenuhi panggilan.

Diperkirakan, semua berkas ketua umum Golkar itu akan rampung pekan depan. "Nanti kalau berkasnya sudah lengkap semua, saksi meringankan sudah diperiksa mungkin enggak dalam waktu lama," ujarnya.

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 10 November 2017. Ketua umum Partai Golkar itu diyakini KPK terlibat dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu, meski dalam praperadilan sebelumnya, hakim menyatakan penetapan status tersangka itu tidak sah.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan komisinya telah mempelajari secara detail putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September lalu, serta aturan hukum lainnya. Setnov lolos setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar menggugurkan status tersangkanya.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.