Berkas perkara Jonru segera dilimpahkan ke kejaksaan
Kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan dengan tersangka Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru telah memasuki tahap lanjutan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara Jonru akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan dengan tersangka Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru telah memasuki tahap lanjutan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara Jonru akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Info penyidik tinggal pemberkasan, nanti kita susun jilid kan kirim ke Kejaksaan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).
Jonru dilaporkan oleh Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem Muannas Al Aidi. Menurut Muannas, setelah dilaporkan, Jonru justru menulis status kembali di akun facebooknya.
Setelah memenuhi panggilan kepolisian, Jonru-pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jonru mengaku tidak menyesal sama sekali atas perbuatannya. Dia juga tidak merasa telah berbuat salah atas ujarannya yang kontroversial di akun Facebooknya.
Menurutnya, pernyataan yang sering dilontarkan merupakan fakta baginya. Malah, ia menuding pelapor telah memelintir ucapannya.
"Saya enggak suka menyesal, enggak gunanya menyesal, menyesal bikin rugi kita sendiri," ucapnya.
(mdk/noe)