Berkas Perakara Dugaan Perundungan Dokter Aulia Dinyatakan P21 oleh Jaksa
Saat ini penyidik sedang berkoordinasi untuk proses penyerahan ketiga tersangka beserta barang bukti.
Penyidik Polda Jateng telah menerima surat pemberitahuan lengkapnya berkas perkara kasus dugaan perundungan dan pemerasan almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro, dari kejaksaan. Saat ini penyidik sedang berkoordinasi untuk proses penyerahan ketiga tersangka beserta barang bukti.
"Kini penyidik sedang koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) untuk jadwal tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Rabu (7/5).
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Arfan Triono mengatakan proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Sampai hari ini belum mau tahap 2. Satu bulan setelah P21 penyidik belum tahap 2, maka jaksa keluarkan surat P21A," kata Arfan.
Kasus Dokter Aulia
Sebelumnya kuasa hukum keluarga almarhumah ARL mempertanyakan alasan tiga tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL. Karena kejaksaan menyebut berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21
Anggota tim penasihat hukum keluarga almarhumah ARL, Yulisman Alim, berkas perkara kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL dinyatakan P21 oleh kejaksaan pada 28 April 2025 lalu.
"Kami minta ketegasan dan keterbukaan dari pihak Polda Jawa Tengah maupun jaksa penuntut umum Jawa Tengah, alasan apa ketiga pelaku ini sampai hari ini tidak dilakukan penahanan?" kata Yulisman.
Justru dengan tidak dilakukan penahanan, pihaknya khawatir para tersangka mempunyai celah menghilangkan barang bukti. "Kami meminta ketegasan dari Polda Jawa Tengah maupun jaksa penuntut umum kejaksaan Jawa Tengah untuk segera dilakukan penahanan 1x24 jam terhadap pelaku perundungan PPDS," pungkas Yulisman.