LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkas Penyidikan Rampung, Penyuap Nurhadi Segera Diadili

Dengan pelimpahan tersebut, maka kewenangan penahanan berada pada tangan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Menurutnya, Hiendra akan menjadi tahanan jaksa selama 20 hari sejak 23 Desember 2020 sampai dengan 11 Januari 2020.

2020-12-23 12:37:56
Nurhadi
Advertisement

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu bakal segera diadili dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA 2011-2016.

"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka HSO (Hiendra Soejoto) kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/12).

Dengan pelimpahan tersebut, maka kewenangan penahanan berada pada tangan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Menurutnya, Hiendra akan menjadi tahanan jaksa selama 20 hari sejak 23 Desember 2020 sampai dengan 11 Januari 2020.

Advertisement

"Penahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," ujarnya.

Kini, tim penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk disidangkan.

"Selama proses penyidikan, telah diperiksa kurang lebih 170 saksi, diantaranya Nurhadi dan Rezky Herbiono," tegas Ali.

Advertisement

Hiendra dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Dia diduga menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi melalui menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi yang diberikan Hiendra kepada Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kuasa Hukum Sebut Nurhadi Renovasi Rumah dari Hasil Usaha Sarang Burung Walet
Pengacara Benarkan Nurhadi Bertemu 3 Hakim Agung, namun Bantah Bicara Perkara
Pengacara Nurhadi Sebut Saksi KPK Tidak Relevan dengan Dakwaan
Proyek Gagal, Mantu Nurhadi Disebut Kembalikan Duit Rp35 M ke Hiendra Soenjoto
Nurhadi Bantah Ada Aliran Uang ke Selebgram Agnes Jennifer
KPK Jerat Nurhadi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.