LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkas P21, peneror Gereja Santo Yoseph bakal disidang di PN Jaktim

Kuasa hukum pelaku tidak tahu kenapa perkara bom gereja yang terjadi di Medan justru dilimpahkan ke Jakarta Timur.

2016-09-14 19:26:10
Teror gereja Medan
Advertisement

Tersangka teror di Gereja Katolik Stasi Santo Yoseph, Jalan Dr Mansyur, Medan, IAH (17), segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap (P21).

"Sudah dilimpahkan Densus 88 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Sudah sudah P21, sudah dipegang Kejari Jakarta Timur," Rizal Sihombing, Ketua Tim Kuasa Hukum IAH, Rabu (14/9).

Ketua Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Medan ini mengaku tidak tahu kenapa perkara bom gereja yang terjadi di Medan justru dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur untuk kemudian disidangkan di PN Jakarta Timur. "Kan kejadiannya di Medan, waktunya juga di Medan, saksinya juga banyak di Medan. Menjadi keheranan kita kenapa Densus 88 melimpahkan ke Kejari Jakarta Timur. Apa pertimbangannya kita belum tahu," ucapnya.

Tim kuasa hukum keberatan sidang di Jakarta Timur. Mereka tidak mempermasalahkan IAH ditahan di Jakarta, namun jika persidangan juga digelar di sana, diperkirakan akan menyulitkan.

"Bagaimana nanti bagaimana pihak penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi yang semuanya orang Medan," sambung Rizal.

Persidangan di Jakarta Timur juga dinilai tidak efisien. Jika nanti disidangkan di Ibu Kota, 30 pengacara yang mendampingi IAH selama penyidikan, terpaksa dibantu dengan pengacara dari Jakarta. "Kalau nanti disidangkan di PN Jakarta Timur, kita sudah berkoordinasi dengan PBH Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang diketuai Rivai Kusumanegara. Untuk efisiensi, terpaksa teman-teman di DPN yang meng-handle, nanti ada beberapa teman di DPN yang akan mendampingi," jelas Rizal.

Jika pertimbangan pemindahan sidang yang digunakan seperti perkara DOM Aceh disidangkan di Medan, menurut Rizal, hal itu karena situasi di Aceh saat itu tidak kondusif. Sementara kondisi di Medan masih kondusif. Dari pertemuan dengan keuskupan, sudah menunjukkan bahwa kota ini aman.

Saat ini IAH ditahan di Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS) Salemba. Kemarin, penahanannya diperpanjang. "Ini masih kita pertanyakan lagi kapan perpanjangan berikutnya dan tahap duanya kita belum dapat informasi," sambung Rizal.

Seperti diberitakan, IAH diamankan di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Jalan Dr Mansyur Medan, Minggu (28/8) pagi. Dia diduga ingin meledakkan bom. Pemuda ini diringkus jemaat saat menyerang pastur dengan pisau.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.