LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkas P21, anggota Polres Asahan tersangka ujaran kebencian siap disidang

Aipda Saperio Sahputra Pinem ditangkap setelah masyarakat melaporkan perbuatannya. Warga marah dengan status yang dia tuliskan pada akun Facebook miliknya.

2018-10-24 04:32:00
Ujaran kebencian
Advertisement

Personel Sabhara Polres Asahan, Aipda Saperio Sahputra Perangin-angin Pinem (41), yang memposting kalimat penghinaan terhadap Nabi Muhammas SAW di Facebook, segera diadili. Penyidik kepolisian telah melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Selasa (23/10).

"Kita telah menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial dengan tersangka Saperio Sahputra Perangin-angin Pinem dari penyidik Polres Asahan," kata Yunitri Sagala, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Asahan.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah beberapa waktu lalu JPU menyatakan berkas perkara itu telah lengkap (P21). Setelah menerima tersangka dan barang bukti mereka terima, JPU segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Advertisement

Aipda Saperio ditahan polisi sejak 30 Agustus 2018. Dia disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 pada huruf B angka 1 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Seperti diberitakan, Aipda Saperio Sahputra Pinem ditangkap setelah masyarakat melaporkan perbuatannya. Warga marah dengan status yang dia tuliskan pada akun Facebook miliknya.

Pada akun itu, Saperio menuliskan ujaran kebencian. Dia mem-posting kata-kata penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW, bahkan menuliskan kata-kata kasar dan kotor.

Advertisement

Postingan ujaran kebencian itu muncul pada Selasa (21/8). Tak lama setelah mem-postingnya, dia langsung menghapusnya, kemudian mem-posting permintaan maaf.

Namun status yang menghina Nabi Muhammad SAW itu sudah terlanjur di-capture warganet. Aipda SP pun dilaporkan ke polisi. Dia ditangkap dan ditahan.

Baca juga:
Kasus Mapolsek Bendahara dibakar massa, Kapolda Aceh copot Kapolsek
Eksepsi ditolak, Kompol Fahrizal tetap diadili dalam kasus pembunuhan adik ipar
Terbelit narkoba, 80 Anggota Polri di Jateng jalani rehabilitasi
Tembak mati adik ipar, Kompol Fahrizal disebut alami gangguan jiwa sejak 2014
Polres Tangerang pecat 6 anggota, ada calo calon polisi dan alpa 969 hari

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.