Berkas Luthfi Hasan dan Fathanah segera masuk penuntutan
Luthfi dan Fathanah sama-sama terjerat kasus yang sama, suap impor daging sapi.
Berkas dua tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, sebentar lagi akan dilimpahkan ke penuntutan. Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, kemungkinan berkas keduanya bakal dilimpahkan beberapa hari lagi.
"Kemungkinan satu-dua hari ini berkasnya rampung untuk dilimpahkan ke penuntutan," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/5).
KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap impor daging sapi. Mereka adalah Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, Direktur Operasional PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy alias Dio, Direktur SDM dan Urusan Umum PT IU, Juard Effendi, Ahmad Fathanah alias Olong Ahmad Fadeli Luran, dan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Ahmad dan Luthfi diduga melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ahmad Fathanah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut KPK, Fathanah diduga menyamarkan dengan cara mengubah bentuk harta kekayaan hasil korupsi.
KPK pun sudah menyita beberapa harta milik Fathanah diduga hasil pencucian uang. Aset itu adalah empat mobil mewah, yakni Toyota FJ Cruiser hitam bernomor polisi B 1330 SZZ, Toyota Alphard putih bernomor polisi B 53 FTI, Toyota Land Cruiser Prado TX hitam bernomor polisi B 1739 WFN, dan Mercedes-Benz C 200 hitam bernomor polisi B 8749 BS.
Tiga mobil mewah Fathanah, selain Mercy, dibeli dari ruang pamer mobil impor, William Mobil, terletak di bilangan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. Nilai empat kendaraan mewah itu nilainya ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar.
KPK pun menjerat Ahmad Fathanah dengan Pasal 3, dan atau Pasal 4, dan atau Pasal 5 Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian, sejak 26 Maret, KPK juga menjerat Luthfi Hasan Ishaaq engan pasal pencucian uang. Pasal disangkakan kepada Luthfi sama dengan Fathanah.(mdk/has)