Berkas Kepemilikan Senpi Dinyatakan Lengkap, Kivlan Zen Segera Disidang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, penyidik telah menerima surat balasan dari Kejaksaan pada Jumat (16/8) lalu. Namun waktu pelimpahan masih menunggu konfirmasi dari pihak kejaksaan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera melimpahkan tersangka Kivlan Zen dan berkasnya untuk kasus kepemilikan senjata api ke Kejaksaan. Pelimpahan dilakukan setelah Jaksa menilai berkas lengkap alias P21.
"Betul, kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah dinyatakan lengkap ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).
Argo menjelaskan, penyidik telah menerima surat balasan dari Kejaksaan pada Jumat (16/8) lalu. Namun waktu pelimpahan masih menunggu konfirmasi dari pihak kejaksaan.
"Berkas tahap duanya belum kita serahkan, kapan diserahkannya biar penyidik yang atur," kata Argo.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menilai kliennya langsung ditangkap oleh polisi saat selesai pemeriksaan di Bareskrim Polri. Tak cuma jadi tersangka makar, Kivlan juga ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api.
"Begitu beliau sudah selesai diperiksa di Bareskrim Polri sudah selesai begitu pada saat yang bersamaan beliau dinyatakan ditangkap gitu dengan sangkaan UU Darurat nomor 12 tahun 1951," jelas Djuju di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5).
Menurut dia, kasus yang menimpa kliennya itu dikaitkan dengan persoalan apakah menyimpan maupun menggunakan senjata api tanpa hak. Kliennya dikaitkan dengan salah satu tersangka yakni Kurniawan alias Iwan dan kawan-kawan tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah.
Dalam kasus ini, dia menjelaskan, ada seseorang yang bernama Armi. Armi baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama Kivlan Zen, sekitar 3 bulan. Dia yang memiliki senjata tanpa surat yang sah.
"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," terang Djuju.
Baca juga:
Kisah Pam Swakarsa, Pasukan Bentukan Kivlan Sempat Dihajar Marinir Saat 1998
Ini Penyebab Wiranto Copot Kivlan Zen dari Kakostrad TNI AD
Wiranto Soal Gugatan Kivlan Zen: Itu Masa Lalu, Urusan Militer
Wiranto Tanggapi Gugatan Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa: Semua itu Tidak Benar
Ini Tanggapan Wiranto Digugat Kivlan Zen soal PAM Swakarsa
Ngeluh Sakit, Kivlan Zen Minta Dipindah Rawat di RSPAD
Kivlan Gugat Wiranto soal Perintah Pembentukan Pam Swakarsa 1998 ke PN Jaktim