LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkas Kasus Jalan Gubeng Ambles Dinyatakan Lengkap

Disinggung soal nama Fuad Benardi, putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang sempat diperiksa sebagai saksi dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, mengaku lupa.

2019-07-19 19:32:28
Jalan Gubeng Ambles
Advertisement

Enam bulan sejak diumumkan penetapan tersangka oleh Polda Jatim, jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menyatakan berkas perkara kasus amblesnya Jalan Gubeng lengkap alias P-21. Dengan demikian, kasus dengan 6 tersangka ini tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka saja.

"Hari ini berkas kasus amblesnya jalan Gubeng kita nyatakan P-21," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, mendampingi Kajati Jatim, Sunarta, Jumat (19/7).

Asep mengatakan, lamanya proses penyempurnaan kasus ini dikarenakan penyidik harus menyusun kontruksi hukum dan administrasi berkas. Sehingga, kasus yang terbagi dalam dua berkas tersebut, kini tinggal menunggu pelimpahan dari Polda Jatim.

Advertisement

"Saat ini kita hanya bisa menunggu pelimpahan dari penyidik kepolisian," tambahnya.

Disinggung soal nama Fuad Benardi, putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang sempat diperiksa sebagai saksi dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, Asep mengaku lupa.

"Saya lupa satu persatu nama yang ada dalam berkas," katanya singkat.

Advertisement

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya, pada Selasa (18/12) malam.

Keenam tersangka itu antara lain RH selaku Projek Manager PT Saputra Karya; AP selaku Side Manager dari PT NKE; BS selaku Dirut PT NKE; RW selaku Manager PT NKE; LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.

Dalam berkas perkara tersebut pasal yang disangkakan berbeda-beda. Dalam berkas pertama, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan. Sedangkan dalam berkas yang kedua ada Pasal tambahan seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.

Berkas kasus ini sebelumnya sudah pernah dikembalikan Kejaksaan ke Polda Jatim pada Selasa (26/3) lalu. Namun, setelah dua bulan lebih, berkas tersebut baru dikirimkan lagi ke Kejaksaan.

Sempat juga nama Fuad Benardi, putra walikota Surabaya Tri Rismaharini muncul dalam proses penyidikan kasus ini. Bahkan Fuad sempat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu.

Baca juga:
2 Bulan Mandek, Berkas Kasus Jalan Gubeng Ambles Diserahkan ke Kejati Jatim
Anak Risma Diperiksa karena 'Nyanyian' Saksi Lain Kasus Jalan Raya Gubeng Ambles
Putra Wali Kota Risma Dipanggil Penyidik Polda Jatim Terkait Kasus Gubeng
Kejaksaan Masih Teliti Dua Berkas Kasus Amblesnya Jalan Gubeng
3 Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi
Sebelum Jalan Gubeng Ambles, Tinggi Bangunan di Samping Proyek RS Siloam Menurun
Polisi Kembali Tetapkan 3 Tersangka Insiden Amblesnya Jalan Gubeng, Total 6 Orang

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.