LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkas 4 tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun dikembalikan ke Polda Sumut

Berkas perkara atas nama 4 tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba dikembalikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ke penyidik kepolisian. Berkas itu dinilai belum lengkap.

2018-07-12 16:59:29
Kapal Tenggelam di Danau Toba
Advertisement

Berkas perkara atas nama 4 tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba dikembalikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ke penyidik kepolisian. Berkas itu dinilai belum lengkap.

"Jaksa peneliti menyatakan berkas para tersangka belum lengkap dan belum memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan," kata Sumanggar Siagian, Kasi Penkum Kejati Sumut, Kamis (12/7).

Kejati Sumut telah mengirimkan surat pengembalian itu ke Polda Sumut pada hari ini. Selanjutnya mereka menunggu penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

Advertisement

Sumanggar tidak mau merinci apa saja yang harus dilengkapi penyidik untuk melengkapi keempat berkas itu. Dia hanya mengatakan, kekurangan itu terdiri dari syarat formil dan materil.

Berkas perkara yang dikembalikan jaksa ke Polda Sumut yakni atas nama tersangka Poltak Soritua Sagala, yang merupakan nakhoda KM Sinar Bangun; Golpa F Putra, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir; Rihad Sitanggang, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP Samosir; dan Karnilan Sitanggang, anggota Kapos Pelabuhan Simanindo.

Selain 4 tersangka itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus itu, yakni Nurdin Siahaan, Kepala Dinas Perhubungan Samosir. Namun, dia baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.

Advertisement

Kelima tersangka pada kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun ini dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Mereka dinilai lalai serta tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga KM Sinar Bangun dapat berlayar meskipun melanggar peraturan.

‎KM Sinar Bangun terbalik dan karam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun, Senin (18/6) sore. Kapal iti diperkirakan membawa sekitar 200 penumpang dan puluhan sepeda motor. Hanya 24 orang yang ikut dalam kapal telah ditemukan. Sebanyak 21 orang dinyatakan selamat, termasuk seorang nakhoda dan 2 ABK. Sementara 3 penumpang ditemukan meninggal dunia.

Dari pendataan yang dilakukan, Basarnas menyatakan terdapat 164 yang hilang bersama kapal karam itu. Namun pencarian terhadap mereka sudah dihentikan Selasa (3/7).

Baca juga:
Kadishub Samosir diperiksa sebagai tersangka tenggelamnya kapal di Danau Toba
Kemenhub jadikan penyeberangan Danau Toba percontohan perbaikan layanan
Sakit, Kadishub Samosir mangkir diperiksa sebagai tersangka tragedi Danau Toba
Polda Sumut ambil keterangan saksi ahli perkapalan terkait KM Sinar Bangun
Pasca kapal tenggelam, penyeberangan Danau Toba Simanindo-Tigaras dibuka kembali
Usai tabur bunga, Menhub Budi akan tambah tim Ad Hoc di Danau Toba

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.