LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkaca kasus Yuyun, DPD desak RUU Kekerasan Seksual dituntaskan

Kasus kekerasan yang dialami perempuan 56 persen di antaranya adalah kasus kekerasan seksual.

2016-05-04 10:37:09
DPD
Advertisement

Berdasarkan data dari Komnas Perlindungan Perempuan tahun 2015, kasus kekerasan yang dialami perempuan 56 persen di antaranya adalah kasus kekerasan seksual.

Begitu pun data Komnas Perlindungan Anak Indonesia KPAI di tahun yang sama, di mana ditemukan kasus kekerasan yang diderita anak, 58% diantaranya adalah kekerasan seksual.

"Darurat kekerasan seksual pada perempuan dan anak sudah kita gaungkan sejak tahun 2015 setelah kita lihat dalam lima tahun terakhir angka kekerasan terus meningkat," ujar senator asal Yogyakarta GKR Hemas di Kompleks Senayan, Rabu (4/5).

Advertisement

Beberapa hari lalu, masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan nasib tragis yang dialami Yuyun, seorang anak perempuan yang duduk di bangku SMP dengan usia 14 tahun dan harus kehilangan nyawa karena diperkosa oleh 14 orang yang 7 di antaranya adalah pelaku anak.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual ini dipicu oleh banyak hal, di antaranya adalah masih tingginya masyarakat yang enggan melaporkan kasus semacam ini kepada kepolisian, karena dianggap aib.

Belum lagi, kurang terbukanya penanganan kasus yang justru membuat korban ketakutan mengalami kekerasan berlapis dengan proses hukum yang harus dilalui. Tak hanya itu, ancaman hukuman terhadap pelaku juga masih ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Advertisement

Oleh karena itu, perlunya keberadaan payung hukum yang lebih kuat dan mampu memberi efek jera. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pun harus segera dituntaskan DPR.

Hemas menyampaikan, DPD akan turut serta secara aktif memastikan RUU ini dapat memberikan jaminan perlindungan bagi korban dan keluarganya serta menjadi hukum formal.

Dengan begitu diharapkan bisa membuat pelaku atau calon pelaku berpikir ulang serta mengurungkan niatnya sebelum melakukan kekerasan dengan membuat hukuman kekerasan seksual jauh lebih berat dari yang selama ini berlaku.

Dia juga berpendapat, setiap orang dengan berbagai peran bisa menghentikan kejahatan seksual ini secara bersama, melalui gerakan masyarakat yang saling peduli, tanggung jawab penyelenggara negara untuk melindungi, dan kesigapan aparat dalam menegakkan hukum secara terbuka dan adil.

"Kasus Yuyun semoga menjadi kasus dan kado buruk terakhir di hari Pendidikan yang baru kita lalui, cukup sudah bangsa ini kehilangan generasi-generasi muda yang berbakat," tuntasnya.

(mdk/hrs)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.