Berjudi sambil pakai narkoba, 8 warga Pelalawan ditangkap polisi
Mereka dibekuk tanpa perlawanan.
Anggota Polsek Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, dipimpin Iptu Rofiqi berhasil membekuk delapan tersangka penjudi sekaligus pemilik dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja.
Menurut keterangan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, kepada merdeka.com, Selasa (16/6), delapan warga itu ditangkap di salah satu rumah karyawan PT Mekar Sari Alam Lestari (MAL) II, Muhammad Hendra (20 tahun), di Desa Makteduh, Kecamatan Kerumutan.
"Penangkapan dilakukan terhadap delapan orang pelaku tindak pidana perjudian serta pemilik dan pengguna narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di rumah tersangka inisial MH," kata Ade Johan.
Delapan tersangka pelaku perjudian tersebut antara lain Sugianto (36 tahun), Jefri Parilan Pasaribu (21 tahun), Dedi Setiawan (25 tahun), Heru Prasandi (25 tahun), Erwin Rambe (30 tahun), Willy Damanik (30 tahun), Harziti Siringo-ringo (38 tahun), dan Muhammad Hendra alias Dedek (20 tahun).
Kronologis penangkapan berawal saat anggota Polsek Kerumutan mendapat informasi ada praktik perjudian di perumahan karyawan Divisi 3 PT Mal 2. Petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan mereka sedang bermain judi remi.
"Setelah dilakukan penggeledahan, juga ditemukan 2 bungkus kecil daun ganja kering dari Jefri Parilan Pasaribu, serta 1 buah bong yang baru selesai dipakai para tersangka," ujar Ade Johan.
Saat ini para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kerumutan guna pengusutan lebih lanjut. "Selain dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, para tersangka juga dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba," pungkas Ade Johan.(mdk/ary)