LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berfantasi Seks Threesome, Suami di Jombang Jual Istri

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono mengatakan, saat melakukan operasi tangkap tangan, pihaknya mendapati 2 laki-laki dan 1 perempuan sedang melakukan hubungan seks di salah satu hotel di Kota Mojokerto.

2020-04-03 05:43:00
Prostitusi
Advertisement

Jual istri untuk layanan seks threesome, seorang suami diciduk polisi. Mirisnya, agar dapat terangsang dan turut bermain dalam permainan seks menyimpang tersebut, sang suami justru merekam adegan ranjang sang istri.

Kasus layanan seks threesome ini diungkap oleh Unit Asusila Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Satu tersangka berinisial MJ (29) warga Jombang diamankan polisi.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono mengatakan, saat melakukan operasi tangkap tangan, pihaknya mendapati 2 laki-laki dan 1 perempuan sedang melakukan hubungan seks di salah satu hotel di Kota Mojokerto.

Advertisement

Saat ditelisik lebih lanjut, salah satunya ternyata adalah pasangan suami istri. "Pelaku diketahui telah menikah sejak 2015 lalu," ujarnya, Kamis (2/4).

Dia mengungkapkan, motif pelaku menawarkan istrinya adalah untuk mencari keuntungan secara ekonomi. Selain itu, pelaku juga diketahui memiliki fantasi hubungan seksual dengan tiga orang.

Dalam melakukan transaksi ini, pelaku menawarkan sang istri melalui aplikasi chatting. Untuk sekali main, pelaku menarik biaya sebesar Rp2 juta.

Advertisement

"Pelaku menawarkan istrinya ini melalui aplikasi chatting. Jika sudah ada kesepakatan, pelaku yang akan menyiapkan hotelnya," terangnya.

Dari keterangan pelaku yang kini sudah berstatus tersangka, sebelum melakukan hubungan seks threesome, ia merekam video hubungan seks istri dengan rekannya. Tujuannya untuk memenuhi hasrat atau fantasi seksualnya.

"Setelah itu, tersangka ikut melakukan hubungan seks threesome," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 buah celana dalam wanita warna ungu, 1 buah BH warna ungu, 1 buah celana dalam pria warna hitam dan bill hotel di Kota Mojokerto atas nama tersangka MJ. Saat ini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Baca juga:
Suami Tega Jual Istri di Tuban untuk Layanan Seks Threesome
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Karawang Bertarif Rp3,5 Juta Sekali Kencan
Suami di Surabaya Jual Istrinya untuk Layanan Seks Threesome
Muncikari di Sleman Cari Mangsa Lewat Aplikasi MiChat Modus Tawari Pekerjaan
Seorang Muncikari di Sunter Tawarkan Kencan Threesome Bertarif Rp3 Juta
Ibu dan Anak di Padang Kompak Jalankan Bisnis Prostitusi Segera Disidang

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.