Berekening gendut, Kadisdik Rokan Hilir dan tenaga honorer ditahan
Berekening gendut, Kadisdik Rokan Hilir dan tenaga honorer ditahan. Tiga tersangka diduga memiliki rekening gendut di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Riau. Ketiga yakni MW, Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir, kemudian HS dan JS, tenaga honorer di Dinas Pendidikan tersebut.
Tiga tersangka diduga memiliki rekening gendut di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Riau. Ketiga yakni MW, Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir, kemudian HS dan JS, tenaga honorer di Dinas Pendidikan tersebut.
Mereka bertiga ditahan dan langsung dikirim ke Rutan Sialang Bungkuk, Tenayan Raya Pekanbaru. Tiga tersangka ini sebelumnya sudah menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, dan langsung kita lakukan penahanan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta di Gedung Pidsus Kejati Riau, Rabu (25/1).
Menurut Sugeng, ketiga tersangka diduga terlibat penyimpangan pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 untuk Dinas Pendidikan Rokan Hilir. Perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
"Jumlah kerugian ditemukan berdasarkan bukti-bukti yang telah diperiksa dan diperoleh secara sah oleh penyidik. Jumlahnya lebih kurang sebesar Rp 1,8 miliar," ucapnya.
Dijelaskan Sugeng, kasus ini berawal dari laporan PPATK yang diserahkan ke Kejagung diteruskan ke Kejati, dan ditemukan indikasi korupsi pada rekening milik JS di salah satu Bank BUMN cabang Rokan Hilir.
"Isi rekening yang bersangkutan mencurigakan, ada sekitar Rp 1,8 M sekian masuk keluar, total transaksi keluar masuk ada Rp 4 M. Ini terindikasi tidak sesuai profil JS, ini kita selidiki," kata dia.
Hasil penyelidikan diperoleh modus anggaran ini dilaksanakan sendiri oleh Kadisdik dengan memerintahkan kedua orang kepercayaan dicari rekanan, dibuat dokumen fiktif.
"Kegiatan tidak ada. Namun karen administrasi ada semua, anggaran diperintahkan dicarikan. Sehingga pekerjaan yang dilakukan sedikit, misal pembelian alat kantor. Yang metodenya pengadaan langsung," terang Sugeng.
Kejati menyita sejumlah uang Rp 300 Juta dan berupaya terus lakukan recoveri. Selain tindak pidana korupsi, dalam kasus ini jaksa juga akan menjerat ketiga tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(mdk/eko)